SINJAI, kosongsatunews.com — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sinjai menyampaikan standby statement resmi terkait proses hukum dugaan pembobolan brankas di Unit Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, yang diperkirakan melibatkan dana hingga sekitar Rp3 miliar.
Pemimpin Cabang BRI Sinjai, Dandy Wardana, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara internal terhadap terduga pelaku. Proses ini merupakan bagian dari langkah investigatif untuk memastikan kejelasan fakta serta akuntabilitas penanganan kasus.
“Pada saat ini BRI Kantor Cabang Sinjai sedang dalam proses pemeriksaan pendalaman kasus kepada terduga pelaku,” ungkap Dandy dalam pernyataan resminya, Jumat 24 April 2026.
Secara kelembagaan, BRI menegaskan komitmennya untuk bersikap proaktif dan kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum. Hal ini diwujudkan melalui kesiapan perusahaan dalam menyediakan data dan informasi yang diperlukan oleh pihak berwenang guna mengungkap kasus secara komprehensif.
BRI juga memastikan bahwa insiden tersebut tidak berdampak terhadap dana nasabah. Seluruh nasabah, baik di Unit Sangiaseri maupun di seluruh jaringan operasional BRI, dipastikan tidak mengalami kerugian.
Dalam aspek pengawasan, BRI mengungkapkan bahwa kasus ini teridentifikasi melalui sistem pengendalian internal yang telah diterapkan. Hal ini menunjukkan efektivitas mekanisme deteksi dini sekaligus menjadi dasar bagi perusahaan untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem dan prosedur operasional.
“BRI terus melakukan perbaikan berkelanjutan pada sistem dan prosedur operasional untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan integritas perbankan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, BRI menegaskan penerapan kebijakan zero tolerance terhadap seluruh bentuk kecurangan (fraud), serta konsistensi dalam menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG). Setiap individu yang terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, disertai dengan pemberian sanksi internal yang tegas.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, dugaan kasus ini melibatkan oknum kepala unit berinisial HR yang diduga menyalahgunakan dana brankas untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang dan aktivitas perjudian daring. (Yusuf Buraerah)





































