SINJAI, kosongsatunews.com – Di balik meja pelayanan kredit yang rapi dan prosedur yang serba baku, ada satu cerita yang berjalan di luar alur. Sebuah dokumen kecil—Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)—menjadi pusat kegelisahan seorang nasabah di Sinjai Selatan.
Miarsih, warga Desa Alenangka, merasa urusannya dengan bank seharusnya telah selesai. Pinjaman yang ia ambil di Bank BRI Unit Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan telah dilunasi. Secara administratif, relasi utang-piutang itu mestinya berakhir di sana. Namun, kenyataan berkata lain. BPKB sepeda motor yang dulu dijaminkan justru tak kunjung kembali.
Asri Wibowo, suami Miarsih, menjadi saksi dari proses yang berulang. Datang ke kantor bank, bertanya, menunggu—lalu pulang tanpa jawaban yang berubah. Kalimat yang mereka dengar tetap sama: dokumen itu belum ditemukan.
“Sudah beberapa bulan. Kami hanya diminta bersabar,” ujar Asri, Senin, 27 April 2026.
Dalam sistem perbank, pengelolaan dokumen agunan adalah bagian dari disiplin institusional. Setiap berkas memiliki jejak, setiap proses memiliki standar. Ketika satu dokumen hilang dari rantai itu, yang dipertaruhkan bukan hanya arsip, tetapi juga kepercayaan.
BPKB, dalam konteks ini, bukan sekadar buku. Ia adalah bukti sah kepemilikan, sekaligus penanda bahwa kewajiban telah ditunaikan. Ketika ia tak kembali ke tangan pemiliknya, muncul ruang kosong—ruang yang diisi oleh pertanyaan tentang akuntabilitas.
Hingga laporan ini ditulis, pihak BRI Unit Sangiaseri belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih berlangsung. Belum ada penjelasan mengenai bagaimana dokumen tersebut bisa tidak terlacak, maupun langkah konkret yang diambil untuk menyelesaikannya.
Kasus ini berdiri sebagai potret kecil dari persoalan yang lebih besar: bagaimana institusi menjaga ketertiban di balik sistemnya sendiri. Sebab, dalam setiap dokumen yang tertunda, tersimpan satu hal yang lebih mendasar—hak nasabah yang belum sepenuhnya kembali.(Ys)





































