TERSANGKA KECELAKAAN MAUT DI KAROMBASAN TERNYATA TIDAK MEMILIIKI SIM A

KOSONGSATUNEWS.COM, MANADO* – Pihak Polresta Manado memastikan tersangka kecelakaan maut di Karombasan, Anastasya Mewoh, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi SIM A saat mengendarai mobil dinas Hyundai Santa Fe milik ayahnya, Ketua Bawaslu Sulawesi Utara Ardiles Mewoh.

Kecelakaan yang terjadi beberapa hari yang lalu, mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan lima orang lainnya mengalami luka berat serta luka ringan. Mobil berpelat merah tersebut mengalami kerusakan parah dan kemungkinan besar sudah tidak akan di gunakan lagi. 

Kapolres Manado Kombes Irham Halid melalui Kasatlantas Polresta Manado AKP Angelico Timotius Sulu menyatakan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Anastasya belum memenuhi syarat administrasi untuk mengemudikan kendaraan roda empat di jalan umum, karena tidak memiliki SIM A.

Menurut info hasil Investigasi wartawan media ini bahwa tersangka Anstasya belum lama tiba dari Luar Negeri. Bersama temannya yang berinisial “J” juga dari luar negeri. Mereka berdua awalnya menggunakan Kendaraan Jenis Toyota Fortuner warna Putih. Entah kenapa tiba tiba Anastasya mengganti Kendaraan Fortuner dengan Kendaran Dinas Bawaslu Jenis Hyundai Santa Fe untuk dipakai jalan jalan, sampai kecelakaan maut terjadi.

Atas perbuatannya, Anastasya berpotensi dijerat dua pasal sekaligus dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

1. Pasal 310 ayat 4 UU No. 22/2009 tentang LLAJ.

Mengatur pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

*Ancaman pidana:* Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

*2. Pasal 281 UU No. 22/2009 tentang LLAJ*

Mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM.

*Ancaman pidana:* Penjara maksimal 4 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Jika terbukti kedua pasal itu terpenuhi, maka hukuman bisa digabungkan sesuai *Pasal 65 KUHP* tentang perbuatan berlanjut.

*Status Kendaraan Dinas Jadi Perhatian*

Selain aspek pidana lalu lintas, penggunaan kendaraan dinas oleh pihak yang tidak berwenang juga menjadi sorotan. Polisi akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI dan Inspektorat untuk mengusut lebih lanjut dugaan penyalahgunaan aset negara.

Penyidik juga masih mendalami apakah ada unsur kelalaian lain seperti kecepatan berlebih atau pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung.

Kasus ini kini dalam tahap penyidikan lebih lanjut di Unit Gakum Satlantas Polresta Manado (ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *