Keluarga Korban Soroti Persidangan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Mamasa: “Hukum Jangan Ditukar dengan Uang”

KOSONGSATUNEWS.COM, MAMASA — Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Mamasa terus menjadi sorotan publik. Perkara tersebut memicu perhatian luas masyarakat karena korban disebut merupakan keponakan kandung terdakwa sendiri.

Keluarga korban menilai perbuatan itu bukan hanya tindak pidana berat, tetapi juga tindakan tidak bermoral yang merusak masa depan anak serta menghancurkan kepercayaan dalam lingkungan keluarga.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung di pengadilan, keluarga korban mengaku kecewa terhadap jalannya persidangan. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang dianggap mencederai rasa keadilan bagi korban.

Menurut pihak keluarga, hingga persidangan kedua berlangsung, saksi-saksi dari pihak korban belum dimintai keterangan di hadapan majelis hakim, padahal tiga saksi korban disebut telah menerima panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Mamasa.

“Yang dihadirkan justru saksi dari pihak terdakwa. Kami khawatir suara korban perlahan disingkirkan dalam proses hukum ini,” ungkap salah satu keluarga korban kepada awak media, Rabu (13/5/2026).

Keluarga korban juga meminta insan pers dan masyarakat ikut mengawal jalannya proses hukum agar tetap berjalan objektif dan transparan.

“Kami berharap wartawan terus mengawal kasus ini. Jangan beri ruang kepada pelaku yang sudah menghancurkan masa depan seorang anak,” tegasnya dengan nada geram.

Pihak keluarga menekankan agar penegakan hukum tidak berpihak kepada pelaku dan meminta aparat penegak hukum bekerja profesional tanpa intervensi pihak mana pun.

“Hukum jangan ditukar dengan uang. Keadilan harus benar-benar ditegakkan untuk korban,” tambahnya.

Kasus tersebut kini masih bergulir dan masyarakat menantikan proses persidangan berjalan terbuka serta memberikan keadilan bagi korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *