JAKARTA — Proyek pembangunan irigasi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dengan total anggaran mencapai Rp93 miliar, menjadi sorotan. Proyek yang berada di bawah satuan kerja Balai Wilayah Sungai (BWS) SDA Pompengan Jeneberang dan dikerjakan oleh PT Waskita Karya itu diduga terindikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Sorotan terhadap proyek tersebut mencuat setelah muncul dugaan adanya pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis di lapangan. Selain itu, isu dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) ikut menyeret proyek pembangunan irigasi tahun anggaran 2025 tersebut ke ruang publik.
Organisasi Kajian Akademik dan Jaringan Intelektual Indonesia atau KAJI Indonesia menyatakan telah melakukan investigasi internal terkait pelaksanaan proyek itu. Hasil investigasi tersebut disebut menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran maupun proses pengerjaan proyek.
Ketua Umum KAJI Indonesia mengatakan pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 13 Mei 2026. Aksi tersebut disebut sekaligus menjadi langkah pelaporan resmi atas dugaan penyimpangan pengelolaan proyek yang tersebar di sejumlah titik pekerjaan di Kabupaten Sinjai.
“Kami telah melakukan kajian dan berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana proyek tersebut. Karena itu, kami akan melaporkan persoalan ini dan meminta KPK memeriksa pihak-pihak yang terkait,” ujar Ketua Umum KAJI Indonesia, Selasa, 12 Mei 2026.
Menurutnya, proyek pembangunan irigasi tersebut mencakup 39 titik pekerjaan yang kini menjadi bahan laporan ke KPK. Dugaan penyimpangan yang dimaksud, kata dia, meliputi kualitas pekerjaan yang dianggap tidak sesuai standar teknis hingga indikasi penyalahgunaan anggaran proyek.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Waskita Karya maupun BWS SDA Pompengan Jeneberang terkait tudingan tersebut. (Yusuf Buraerah)





