PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan proses evaluasi berkala terhadap perpanjangan kontrak 1.064 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjalan lancar.
Ribuan? 1.064 PPPK tersebut terdiri atas tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang selama ini mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di Kota Parepare.
Kepala BKPSDM Kota Parepare, E.W. Ariyadi, menegaskan proses evaluasi tersebut dijadwalkan rampung sepenuhnya hari ini. Ia meminta seluruh PPPK tidak perlu khawatir terhadap proses administrasi yang sedang berlangsung.
“Kami mengimbau kepada seluruh rekan-rekan PPPK untuk tetap tenang. Penyesuaian waktu dalam proses administrasi ini murni disebabkan oleh tahapan evaluasi tahunan yang harus dilakukan secara teliti. Kami pastikan proses evaluasi ini rampung hari ini,” jelas Ariyadi.
Menurutnya, proses evaluasi tersebut tidak berkaitan dengan persoalan anggaran. Pemerintah Kota Parepare telah menyiapkan anggaran pembayaran gaji bagi seluruh PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, hak keuangan para PPPK dipastikan tetap aman. Ariyadi menyebut gaji bulan Juli akan tetap dibayarkan setelah Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak diterbitkan.
“Jadi, hak-hak keuangan para pegawai dipastikan aman dan tidak ada kendala dari sisi ketersediaan dana daerah. Gaji bulan Juli akan tetap dibayarkan setelah SK perpanjangan kontrak diterbitkan,” terangnya.
Evaluasi Jadi Bagian dari Quality Control
Ariyadi menjelaskan, perpanjangan kontrak PPPK tidak berlangsung secara otomatis. Sesuai regulasi, setiap pegawai harus melalui proses penilaian berkala sebagai bagian dari evaluasi kinerja selama masa perjanjian kerja.
Evaluasi dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan sejumlah indikator utama.
Pertama, aspek kinerja, yakni capaian target kerja masing-masing pegawai selama masa kontrak berlangsung.
Kedua, kehadiran atau absensi, yang menjadi bagian dari penilaian kedisiplinan dan konsistensi pegawai dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Selain itu, BKPSDM juga memastikan rekam jejak pegawai yang bersangkutan, termasuk tidak sedang tersangkut pelanggaran aturan berat.
Faktor lainnya adalah rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat PPPK bertugas. Rekomendasi tersebut menjadi pertimbangan berdasarkan kebutuhan organisasi serta kontribusi nyata pegawai dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
“Proses evaluasi ini merupakan langkah standar jaminan mutu (quality control) agar pelayanan publik di Kota Parepare tetap berjalan maksimal, profesional, dan akuntabel,” kata Ariyadi.
Pemkot Apresiasi Dedikasi PPPK
BKPSDM Kota Parepare turut menyampaikan apresiasi terhadap dedikasi dan kontribusi para PPPK, khususnya tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang selama ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pemerintah Kota Parepare berharap seluruh PPPK dapat terus mempertahankan kinerja, kedisiplinan, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Setelah proses evaluasi selesai, tahapan administrasi perpanjangan kontrak akan segera dilanjutkan ke proses berikutnya.
Kepastian tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian terhadap proses administrasi dan hak-hak para PPPK.
Melalui proses evaluasi yang transparan dan terukur, Pemkot Parepare berupaya memastikan setiap aparatur yang diperpanjang masa kerjanya benar-benar memiliki kinerja dan kontribusi yang mendukung kebutuhan pemerintahan serta pelayanan masyarakat. (**)














