Bupati Diam, Jabatan Kosong Bertambah, Interpelasi DPRD Sinjai Dinilai Tetap Relevan

SINJAI, kosongsatunews.com – Pelantikan dan pergeseran sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilakukan Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, ternyata belum meredam sorotan terkait masih adanya jabatan strategis yang belum terisi secara definitif di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Pemerhati kebijakan publik Sinjai, Andi Saktiawan, menilai langkah pergeseran pejabat yang dilakukan setelah batas waktu rekomendasi DPRD berakhir justru tidak menjawab substansi persoalan yang sebelumnya disuarakan lembaga legislatif.

Menurutnya, sebanyak 30 anggota DPRD Kabupaten Sinjai melalui Ketua DPRD telah menyampaikan rekomendasi resmi dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati agar sejumlah jabatan kosong segera diisi demi kepentingan pelayanan kepada masyarakat. Namun, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Yang terjadi justru setelah tenggat waktu berakhir dilakukan pergeseran pejabat, bukan pengisian jabatan sesuai rekomendasi DPRD. Akibatnya, kekosongan jabatan tidak selesai, bahkan bertambah. Ini patut dipertanyakan,” kata Andi Saktiawan, Jumat, 12 Juni 2026.

Ia menilai sikap tersebut dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi pengawasan DPRD dan aspirasi masyarakat yang diwakili oleh para anggota dewan.

“Sikap diam hingga batas waktu berakhir, lalu baru melakukan rotasi, menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana rekomendasi DPRD dihargai. Padahal, yang diperjuangkan adalah kepentingan rakyat,” ujarnya.

Andi Saktiawan menegaskan, secara hukum DPRD Kabupaten Sinjai tetap memiliki hak untuk melanjutkan penggunaan hak interpelasi. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 149 dan Pasal 159, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pada Pasal 371 hingga Pasal 379.

Menurutnya, hak interpelasi tidak gugur hanya karena pemerintah daerah kemudian mengambil langkah yang terlambat.

“Interpelasi tetap penting untuk meminta penjelasan mengenai keterlambatan pengisian jabatan, apakah prosedurnya sudah sesuai, serta mengapa solusi yang diambil justru menyebabkan masih adanya jabatan yang kosong,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan hak interpelasi merupakan instrumen penting agar fungsi pengawasan DPRD berjalan dan suara rakyat tetap mendapatkan penghormatan.

Hingga saat ini, sedikitnya masih terdapat jabatan strategis yang belum terisi secara definitif, yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sinjai yang masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Andi Jusman, ST, yang dikonfirmasi terkait pandangan tersebut belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons.

Hal yang sama juga terjadi pada Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif. Permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp terkait masih adanya jabatan yang kosong belum memperoleh jawaban.

Dengan demikian, polemik pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai diperkirakan masih akan berlanjut dan berpotensi menjadi salah satu isu penting dalam hubungan antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Sinjai.
(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *