MAMASA, KOSONGSATUNEWS.COM – Pengelolaan Dana Desa di Desa Batang Uru, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran desa selama masa kepemimpinan kepala desa saat ini.
Pertanyaan publik tersebut semakin mengemuka setelah wartawati media ini berulang kali berupaya meminta klarifikasi terkait sejumlah kegiatan desa yang disebut-sebut belum tuntas meski telah dianggarkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, masih terdapat beberapa pekerjaan yang diduga belum selesai meskipun telah masuk dalam program pembangunan desa pada tahun sebelumnya.
Untuk memperoleh penjelasan, wartawati media ini telah beberapa kali mendatangi Kantor Desa Batang Uru maupun menghubungi Kepala Desa melalui pesan WhatsApp. Namun, jawaban yang diberikan dinilai belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.
Dalam pesan WhatsApp tertanggal 14 Juni 2026, Kepala Desa Batang Uru menyampaikan bahwa dirinya sedang sibuk karena ada keponakan yang akan melangsungkan pernikahan.
“Maaf saya lagi sibuk, ada keponakan yang ingin menikah. Dan apa lagi yang ingin dipertanyakan, tahun ini sisa 200-an dan dialihkan ke Koperasi Merah Putih,” tulisnya.
Padahal, pertanyaan yang diajukan wartawati media ini bukan terkait penggunaan anggaran tahun berjalan, melainkan mengenai sejumlah kegiatan pada tahun-tahun sebelumnya yang dipersoalkan oleh masyarakat.
Polemik kembali mencuat pada 16 Juni 2026 ketika wartawati media ini kembali meminta klarifikasi terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2019. Namun, jawaban yang diberikan kembali dinilai tidak menjelaskan pokok persoalan yang dipertanyakan.
Alih-alih memberikan data atau penjelasan terkait BUMDes, kepala desa justru mengirimkan beberapa foto kegiatan sembari menyebut bahwa kegiatan tersebut pernah diperiksa oleh LSM.
“Ini salah satu kegiatan kami yang diperiksa LSM,” tulisnya sambil mengirimkan dokumentasi kegiatan.
Namun, dalam pesan tersebut tidak dijelaskan kegiatan tahun berapa yang dimaksud maupun hasil pemeriksaan yang disebutkan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Sebab, secara fungsi dan kewenangan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) berperan melakukan kontrol sosial dan pengawasan, bukan melakukan pemeriksaan sebagaimana tugas aparat pengawasan internal pemerintah seperti Inspektorat maupun aparat penegak hukum.
Masyarakat pun mempertanyakan mengapa kepala desa lebih menonjolkan pemeriksaan oleh LSM dibanding memberikan penjelasan terkait pengawasan yang dilakukan oleh instansi berwenang.
“Kalau memang semua kegiatan sudah sesuai aturan, kenapa tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat dan media? Kami hanya ingin tahu bagaimana penggunaan dana desa yang selama ini dikelola,” ungkap salah seorang warga.
Sejumlah warga bahkan berharap Inspektorat Kabupaten Mamasa turun langsung melakukan audit dan penelusuran terhadap seluruh kegiatan yang menggunakan Dana Desa maupun pengelolaan BUMDes agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Masyarakat menilai keterbukaan informasi merupakan hak publik yang wajib dipenuhi oleh pemerintah desa, terlebih penggunaan Dana Desa bersumber dari uang negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Batang Uru belum memberikan penjelasan rinci terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan media mengenai pekerjaan yang disebut belum tuntas maupun pengelolaan BUMDes yang dipersoalkan warga. (Ayu)


















