KOSONGSATUNEWS.COM, BULUKUMBA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PATI mendesak agar setiap sengketa tanah yang telah memiliki sertifikat resmi di Kabupaten Bulukumba wajib melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Bulukumba khususnya ketika terdapat dugaan perbedaan objek antara isi putusan pengadilan dengan kondisi riil di lapangan.
Desakan ini muncul menyusul adanya indikasi ketidaksesuaian luas, batas, hingga letak objek tanah yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi di Dusun Tanetan, Desa Bira, Kec.Bontobahari.
Ketua Umum Lembaga PATI menilai, kondisi tersebut sangat berpotensi menimbulkan kekeliruan serius dalam penegakan hukum serta membuka ruang terjadinya pelanggaran hak atas tanah.
“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses konstatering atau pencocokan objek sengketa, keterlibatan BPN bukan sekadar pilihan, tetapi keharusan. BPN adalah satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan teknis dan legal dalam memastikan keabsahan data pertanahan,” tegas Agus Salim Ketua Umum PATI.Selasa 16/06/2026
Menurut Jihank, apabila terdapat perbedaan antara putusan pengadilan dengan kondisi faktual di lapangan, maka proses eksekusi tidak boleh dipaksakan sebelum dilakukan verifikasi ulang secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang, yakni BPN.
Lembaga PATI juga menyoroti bahwa mengabaikan keterlibatan BPN dapat berujung pada maladministrasi hingga potensi pelanggaran hukum, karena objek yang dieksekusi bisa saja bukan objek yang sebenarnya diputuskan dalam perkara.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Jika objeknya berbeda, maka seluruh proses bisa cacat hukum,” lanjutnya.
Sebagai langkah konkret, PATI mendesak pihak pengadilan untuk segera berkoordinasi dan bersurat resmi kepada BPN guna melakukan pengukuran ulang serta penegasan batas objek sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Ketua Umum PATI menegaskan akan turut serta mengawal kasus ini dan tidak segan mengambil langkah hukum maupun tekanan publik apabila proses penegakan hukum tetap mengabaikan prinsip kehati-hatian dan akurasi objek sengketa.
“Jangan sampai hukum dijalankan di atas objek yang salah. Itu bukan keadilan, melainkan bentuk ketidakadilan yang dilegalkan,” tutupnya. (Afn)


















