Ketum GISK Datangi PN Bulukumba, Ingatkan Risiko Salah Objek dalam Sengketa Lahan Bira

BULUKUMBA, KOSONGSATUNEWS.COM – Ketua Umum Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK), Andi Riyal, melakukan kunjungan langsung ke Pengadilan Negeri Bulukumba, Senin (15/6/2026), untuk mengawal proses sengketa lahan di Dusun Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.

Dalam kunjungan tersebut, Andi Riyal mendesak agar Pengadilan Negeri Bulukumba melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Desa Bira, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan.

Menurutnya, langkah tersebut penting guna memastikan objek yang akan dikonstatering benar-benar sesuai dengan luas, batas, dan letak sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan serta kondisi riil di lapangan.

“Konstatering harus dilakukan secara objektif dan berbasis data yang valid. Jika hanya mengandalkan dokumen tanpa verifikasi lintas instansi, maka sangat berisiko terjadi kesalahan objek,” tegas Andi Riyal.

Ia menjelaskan bahwa keterlibatan BPN diperlukan untuk memastikan keakuratan data fisik dan yuridis tanah. Sementara pemerintah desa memiliki data administratif mengenai batas wilayah dan riwayat kepemilikan lahan, sedangkan Bapenda dapat memberikan data objek pajak sebagai bahan pembanding.

GISK juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara objek yang tertuang dalam putusan pengadilan dengan kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, apabila tidak dilakukan verifikasi secara menyeluruh, potensi terjadinya salah objek dalam pelaksanaan eksekusi sangat besar.

“Jika konstatering tetap dipaksakan tanpa klarifikasi menyeluruh, maka bukan tidak mungkin eksekusi nantinya justru salah objek. Ini berbahaya dan bisa memicu konflik baru di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bira menyatakan kesiapan penuh untuk turun langsung mempertanggungjawabkan keabsahan peta blok desa guna menghindari adanya perubahan atau pergeseran objek dalam proses konstatering maupun rencana eksekusi.

“Kami siap turun langsung dan mempertanggungjawabkan peta blok desa sebagai acuan administratif wilayah. Ini penting agar tidak terjadi perubahan objek atau kekeliruan dalam penentuan lokasi saat konstatering maupun eksekusi,” tegas Kepala Desa Bira saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menambahkan bahwa peta blok desa merupakan dokumen administratif yang selama ini digunakan sebagai rujukan dalam berbagai urusan pertanahan di wilayah Desa Bira.

Dalam pertemuan tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba, Angri Junanda, SH, menyampaikan bahwa apabila terdapat dugaan perbedaan luas, batas maupun kedudukan objek sengketa, maka pelibatan BPN untuk melakukan pengukuran bukan merupakan kewenangan panitera.

Menurut Panitera, kewenangan untuk mengajukan permohonan resmi kepada BPN berada pada Ketua Pengadilan Negeri. Karena itu, pengukuran oleh BPN hanya dapat dilakukan apabila terdapat perintah atau surat resmi dari Ketua Pengadilan Negeri sebagai bagian dari kewenangan administratif dan yudisial dalam proses pelaksanaan putusan.

Ia juga menjelaskan ‎terkait dengan konstatering sampai saat ini belum ada jadwal yang dikeluarkan ‎”memang kami bersurat Terkait dengan pengamanan (Polres) nanti kalau misalnya sudah ada jawaban dari kepolisian, kami akan proses untuk penentuan jadwal,” Tambahnya

Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Andi Riyal. Ia merujuk pada Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam Pasal 93 ayat (1) disebutkan bahwa untuk memastikan letak dan batas tanah objek gugatan yang sedang diperkarakan, hakim yang memeriksa perkara dapat meminta pengukuran kepada Kantor Pertanahan setempat.

Sementara Pasal 93 ayat (2) menyebutkan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, panitera pengadilan wajib mengajukan permohonan pengukuran kepada Kantor Pertanahan atas objek eksekusi guna memastikan letak dan batas tanah objek eksekusi yang ditunjukkan oleh juru sita.

“PP Nomor 18 Tahun 2021 sudah sangat jelas. Sebelum eksekusi dilaksanakan, panitera wajib mengajukan permohonan pengukuran kepada Kantor Pertanahan untuk memastikan letak dan batas objek eksekusi. Ini penting agar tidak terjadi kesalahan objek,” kata Andi Riyal.

Menurutnya, pengukuran oleh BPN merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa objek yang akan dieksekusi benar-benar sesuai dengan objek yang telah diputus oleh pengadilan.

GISK menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses konstatering dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Andi Riyal juga menekankan bahwa keadilan tidak hanya harus tercermin dalam putusan pengadilan, tetapi juga harus sesuai dengan fakta dan kondisi nyata di lapangan.

“Pengadilan harus memastikan bahwa objek yang dikonstatir adalah objek yang sama dengan yang diputus. Jika tidak, maka integritas proses hukum patut dipertanyakan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi lebih lanjut dari pihak Pengadilan Negeri Bulukumba terkait perbedaan pandangan mengenai mekanisme pengajuan pengukuran objek kepada BPN sebagaimana diatur dalam Pasal 93 PP Nomor 18 Tahun 2021. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *