Kosongsatunews.com, Polewali Mandar –
Arman Syam, S.Sos., pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di Tangga-Tangga, Desa Tangga-Tangga, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menyampaikan keberatannya atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar. Selasa, 16/ Juni / 2026
Menurut Arman Syam, dirinya telah resmi memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2023 berdasarkan SK Pensiun Nomor 672 Tahun 2023 tertanggal 8 Mei 2023. Oleh karena itu, ia menilai penerbitan SK PTDH Nomor 2139 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 tidak wajar dan menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur yang digunakan.
Arman menjelaskan bahwa sebelum memasuki masa pensiun, dirinya telah menerima Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dengan Nomor PD 27602000008 tanggal 10 April 2023. Usulan pensiun tersebut tercatat diterima pada 31 Maret 2023.
Selain itu, Arman mengaku sempat berniat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif setelah memasuki masa pensiun. Untuk itu, ia membuat surat pernyataan pengunduran diri tertanggal 27 Juni 2023 yang diterima oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Polewali Mandar pada 7 Juli 2023.
Arman juga menyebut bahwa sejak Oktober 2023 dirinya telah menerima hak pensiun melalui PT Taspen dan pembayaran gaji pensiun sebagaimana mestinya. Namun, setelah terbitnya SK PTDH pada Maret 2024, pembayaran kenaikan gaji pensiun maupun hak-hak pensiun lainnya dihentikan. Hingga saat ini, menurutnya, penghentian tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 19 bulan.
Lebih lanjut, Arman mempertanyakan proses klarifikasi yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 29 November 2023. Menurutnya, saat klarifikasi berlangsung dirinya sudah berstatus pensiunan sejak 1 Oktober 2023. Namun dalam berita acara klarifikasi, ia tercantum sebagai ASN aktif.
Ia juga menyoroti rekomendasi KASN Nomor R-258/NK.01.00/01/2024 tanggal 20 Januari 2024 terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Arman menilai rekomendasi tersebut diterbitkan ketika dirinya sudah tidak lagi berstatus ASN aktif.
Keberatan utama Arman adalah keputusan Pj Bupati Polewali Mandar yang menerbitkan SK Nomor 2139 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 yang mencabut dan membatalkan SK Pensiun Nomor 672 Tahun 2023 sekaligus menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Arman, keputusan tersebut perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut karena pada saat SK PTDH diterbitkan dirinya telah berstatus pensiunan. Ia juga berpendapat bahwa penerbitan keputusan tersebut dilakukan secara sepihak dan mempertanyakan apakah telah melalui koordinasi maupun konsultasi dengan lembaga pengawas internal pemerintah daerah, termasuk Inspektorat.
Arman berharap adanya kejelasan hukum dan administrasi atas status kepegawaiannya serta hak-hak pensiun yang menurutnya telah dihentikan sejak terbitnya SK PTDH tersebut. Ia juga berharap pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam penerbitan keputusan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar maupun pihak terkait mengenai keberatan yang disampaikan oleh Arman Syam. (H Yahya/ HJ Idha)


















