Siapa yang Melindungi? FANATIK Desak Propam Usut Dugaan Penyimpangan Kasat Reskrim Bantaeng

MAKASSAR, KOSONGSATUNEWS.COM, – Sorotan terhadap integritas penegakan hukum di Kabupaten Bantaeng kian menguat.

Di tengah berbagai laporan dan keluhan masyarakat yang beredar di ruang publik.

Forum Aktivis Nasional Anti Korupsi (FANATIK) menyatakan akan mengambil langkah hukum secara kelembagaan dengan melaporkan sejumlah dugaan yang menyeret nama Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawan Amin.

Organisasi tersebut menilai berbagai informasi yang berkembang di masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi polemik tanpa kejelasan.

Sebaliknya, seluruh dugaan harus diuji secara objektif melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.

Ketua Bidang Investigasi dan Advokasi FANATIK, Asriadi, mengatakan pihaknya saat ini tengah merampungkan kajian, pengumpulan keterangan, serta dokumen pendukung yang akan menjadi dasar pelaporan resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah isu yang berkembang.

“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum dan mekanisme pengawasan yang resmi. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu proses pemeriksaan akan menjadi sarana untuk menjelaskan semuanya kepada publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Asriadi.

FANATIK mengaku menerima berbagai informasi dan keluhan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penegakan hukum.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses yang sah.

Meski demikian, Asriadi menilai banyaknya laporan yang muncul dengan substansi yang relatif serupa patut mendapat perhatian serius dari institusi pengawasan.

“Yang menjadi perhatian kami adalah banyaknya keluhan yang berkembang di tengah masyarakat. Tugas kami sebagai organisasi masyarakat sipil adalah memastikan setiap informasi tersebut mendapatkan ruang untuk diuji secara objektif, bukan justru diabaikan begitu saja.”

Selain dugaan penyimpangan yang menjadi sorotan publik, FANATIK juga menyoroti berkembangnya isu mengenai adanya kedekatan antara pihak yang menjadi sorotan dengan sejumlah tokoh politik nasional, termasuk nama Legislator DPR RI Komisi III, Rudianto Lallo.

Namun demikian, FANATIK menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa isu yang berkembang di masyarakat dan tidak boleh dipandang sebagai fakta sebelum adanya klarifikasi maupun pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

“Kami tidak ingin terjebak dalam fitnah ataupun spekulasi. Justru karena adanya isu yang berkembang di ruang publik, maka perlu ada klarifikasi dan pemeriksaan yang transparan agar tidak muncul persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum. Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap proses berjalan secara independen dan profesional,” ujar Asriadi.

Menurutnya, transparansi menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Yang paling berbahaya bukan hanya dugaan pelanggaran itu sendiri, tetapi ketika muncul kesan bahwa pertanyaan publik tidak mendapat jawaban. Dalam negara hukum, kepercayaan masyarakat dibangun melalui keterbukaan, akuntabilitas, dan keberanian untuk melakukan evaluasi terhadap siapa pun tanpa pandang jabatan.”

FANATIK menegaskan bahwa pelaporan tahap awal akan dilakukan ke Ditreskrimum Polda Sulsel dan Propam Polda Sulsel.

Namun organisasi tersebut tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional apabila dinilai perlu atau apabila ditemukan fakta-fakta baru dalam proses pendalaman.

“Kami akan mengawali langkah ini melalui mekanisme yang tersedia di tingkat daerah. Namun apabila diperlukan, FANATIK siap membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Divisi Propam Mabes Polri, Bareskrim Polri, Kompolnas, hingga Ombudsman Republik Indonesia. Tujuan kami sederhana, yaitu memastikan setiap dugaan diperiksa secara profesional dan tidak ada ruang bagi praktik yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap hukum.”

Asriadi menegaskan bahwa langkah tersebut bukan ditujukan untuk menyerang individu ataupun institusi tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Kami percaya institusi yang kuat adalah institusi yang tidak takut diawasi. Kritik dan pengawasan bukan ancaman, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah lembaga negara agar tetap dipercaya masyarakat.”

Namun hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawan Amin, melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.

Demikian pula Kapolres Bantaeng yang telah dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait berbagai isu dan langkah pelaporan yang akan ditempuh FANATIK, juga belum memberikan respons.

FANATIK memastikan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sebab bagi organisasi itu, pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat tidak cukup dijawab dengan spekulasi, melainkan harus dijawab melalui proses yang terbuka, profesional, dan dapat diuji.

Kini publik menunggu langkah lembaga pengawas dan aparat penegak hukum. Akankah berbagai dugaan yang menjadi perhatian masyarakat ditelusuri secara menyeluruh, atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan?

Di tengah berbagai pertanyaan yang belum terjawab, satu hal yang pasti: kepercayaan publik hanya dapat dijaga melalui transparansi, bukan melalui diamnya pengawasan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *