Merasa Dirugikan Bertahun-Tahun, Warga Mamasa Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penipuan Sertifikat

KOSONGSATUNEWS.COM, MAMASA – Tangis pilu mengiringi pengakuan seorang warga Kecamatan Tanduk Kalua’, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, yang mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan kepercayaan terkait pinjam-meminjam sertifikat tanah.

Pria berinisial S kepada wartawati media ini, Rabu (17/6/2026), menceritakan bahwa dirinya bersama almarhum istrinya telah berupaya membantu seorang perempuan yang ia sebut berinisial M dengan meminjamkan sertifikat miliknya sebagai solusi untuk menyelesaikan persoalan utang yang dihadapi.

Menurut S, bantuan yang diberikan justru berujung masalah. Ia mengaku sertifikat yang dipinjamkan tersebut diduga digunakan oleh M untuk memperoleh pinjaman di sebuah koperasi tanpa penyelesaian kewajiban sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.

“Saya dan almarhum istri saya sudah berusaha mencari solusi untuk membantu menutupi utang mama M dengan meminjamkan sertifikat kami. Namun, sertifikat itu malah digadaikan ke koperasi,” ungkap S.

Ia mengaku selama bertahun-tahun berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan, kata dia, berbagai pihak telah dimintai bantuan untuk memediasi penyelesaian masalah tersebut.

“Saya sudah mencoba meminta bantuan kepada Babinsa untuk membantu mencarikan solusi, tetapi sampai sekarang masalah ini belum juga selesai,” ujarnya.

S juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut menjadi beban berat bagi keluarganya. Ia mengaku harus menanggung konsekuensi dari utang yang menurutnya berkaitan dengan penggunaan sertifikat miliknya sebagai jaminan.

“Almarhum istri saya sudah meninggal dunia, sementara saya masih harus menanggung beban ini. Saya yang dikenal oleh pihak-pihak terkait sehingga saya terus dibebani persoalan tersebut,” katanya dengan nada sedih.

Karena merasa tidak ada penyelesaian yang jelas, S menyatakan tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum. Ia berencana melaporkan dugaan penipuan atau penyalahgunaan kepercayaan kepada aparat penegak hukum agar persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya meminjamkan sertifikat dengan harapan ada itikad baik dan sesuai kesepakatan. Namun sampai sekarang sertifikat saya belum kembali. Jika tidak ada penyelesaian, saya akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pengaduan tersebut, yakni M, belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tudingan yang disampaikan S.

S berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik dan sertifikat miliknya dapat segera dikembalikan.

(Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *