KOSONGSATUNEWS.COM, BULUKUMBA — Polemik sengketa tanah di Dusun Tanetang, Desa Bira, kembali mencuat ke publik. Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) secara tegas mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengurai berbagai kejanggalan yang terjadi dalam perkara tersebut.
Desakan ini bukan tanpa alasan. GISK menilai terdapat indikasi kuat adanya perbedaan signifikan antara objek sengketa yang tertuang dalam putusan pengadilan dengan kondisi riil di lapangan. Perbedaan tersebut mencakup luas lahan, batas-batas wilayah, hingga kedudukan atau letak objek yang dinilai tidak sesuai.
“Kami melihat ada dugaan error in objecto yang sangat serius. Putusan pengadilan seharusnya berbasis pada objek yang jelas dan terverifikasi. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan ketidaksesuaian yang berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Ketua Umum GISK.Kamis 18/06/2026
Tak hanya itu, Ketua Umum GISK juga menyoroti mandeknya dua laporan polisi yang telah dilayangkan ke Polres Bulukumba sejak beberapa tahun lalu. Hingga saat ini, kedua laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum.
“Kami mempertanyakan profesionalitas dan transparansi aparat penegak hukum. Laporan yang sudah bertahun-tahun tidak diproses secara jelas berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat,” lanjutnya.
Melalui RDP yang didorong ini, GISK meminta DPRD Bulukumba untuk menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Polres Bulukumba dan Pemerintah Desa Bira, Tujuannya adalah untuk membuka secara terang benderang persoalan yang terjadi, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum.
GISK juga menegaskan bahwa keterlibatan BPN sangat penting guna melakukan pengukuran ulang dan pencocokan objek berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
“Ini bukan sekadar sengketa biasa, tetapi menyangkut keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat. DPRD harus hadir dan tidak boleh diam,” tutupnya.
Polemik ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah. Publik kini menanti langkah konkret dari DPRD Bulukumba untuk menjawab keresahan masyarakat dan mengakhiri polemik yang berlarut-larut. (Afn)



















