Rokok Ilegal Hilang dari Polres? FANATIK Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Pembiaran, Kanit Tipidter Pastikan Barang Masih Ada dan Dalam Tahap Penyelidikan

MAKASSAR, KOSONGSATUNEWS.COM, – Di tengah rencana aksi yang akan digelar di depanPolda Sulawesi Selatan, Forum Aktivis Nasional Anti Korupsi (FANATIK) mengungkap adanya laporan masyarakat yang dinilai perlu mendapat perhatian serius terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bantaeng.

Laporan tersebut berasal dari warga Desa Nipa-Nipa, Kecamatan Pa’jukukang, yang diterima jajaran pimpinan FANATIK beberapa hari terakhir.

Berdasarkan informasi yang diperoleh organisasi tersebut, pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, personel Perintis Polres Bantaeng disebut mengamankan satu unit mobil Honda Mobilio bernomor polisi DD 1429 MB yang diduga mengangkut berbagai merek rokok tanpa pita cukai, di antaranya merek Opa, Oma, dan Siwa.

Dalam laporan yang diterima FANATIK, kendaraan tersebut disebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial A, sementara muatan yang diduga dibawa dalam kendaraan itu dikaitkan dengan seseorang berinisial R.

Ketua Bidang Investigasi dan Advokasi FANATIK, Asriadi, menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa laporan masyarakat yang memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Menurut Asriadi, perhatian pihaknya tertuju pada adanya informasi lanjutan yang menyebutkan bahwa kendaraan beserta muatan yang sebelumnya dikabarkan diamankan, tidak lagi berada di lingkungan Polres Bantaeng ketika sejumlah warga melakukan pengecekan pada malam harinya.

“Masyarakat menyampaikan kepada kami bahwa saat diamankan, pihak yang berada dalam kendaraan tersebut diduga menyebut aktivitas mereka telah diketahui atau telah dikoordinasikan dengan pihak tertentu. Informasi seperti ini harus diklarifikasi secara terbuka dan objektif agar tidak menjadi rumor yang berkembang di tengah masyarakat,” ujarnya.

FANATIK menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan adanya pelanggaran maupun keterlibatan pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan resmi.

Namun, organisasi tersebut meminta Ditreskrimum dan Bidang Propam Polda Sulsel melakukan penelusuran secara profesional dan transparan terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan masyarakat.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi kami juga tidak bisa menutup mata terhadap informasi yang dianggap janggal oleh masyarakat. Karena itu, kami meminta agar semuanya ditelusuri secara objektif,” kata Asriadi.

Menanggapi informasi yang berkembang tersebut, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim Polres Bantaeng, Ipda Aksan, membantah kabar bahwa barang yang diduga hasil pengamanan tersebut telah hilang atau tidak lagi berada dalam penguasaan kepolisian.

Melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (19/6/2026), Ipda Aksan menegaskan bahwa barang tersebut masih ada dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

“Tidak benar kalau barangnya tidak ada. Barang tersebut masih ada dan sementara dalam tahap penyelidikan. Kita cuma pindahkan karena kebetulan ada acara di belakang,” ungkap Ipda Aksan.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah dugaan yang berkembang di masyarakat mengenai hilangnya kendaraan maupun barang yang sebelumnya disebut telah diamankan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawan Amin, saat dikonfirmasi sebelumnya menyatakan akan terlebih dahulu melakukan pengecekan kepada anggotanya terkait informasi yang beredar.

“Saya akan cek dulu kepada anggota,” ujar AKP Gunawan Amin.

Ia juga memastikan bahwa apabila terdapat laporan maupun informasi yang perlu ditindaklanjuti, pihaknya akan melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

FANATIK sendiri memastikan akan tetap membawa persoalan tersebut dalam aksi unjuk rasa dan pelaporan resmi ke Polda Sulawesi Selatan. Organisasi tersebut menyatakan bahwa tujuan mereka adalah mendorong adanya pengawasan serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Pada akhirnya, klarifikasi dari pihak kepolisian dan mekanisme pengawasan internal maupun eksternal diharapkan dapat memberikan kepastian kepada publik, sehingga berbagai informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan asumsi ataupun spekulasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *