MAMASA, KOSONGSATUNEWS.COM, – Penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang dilaporkan oleh inisial R, warga Kelurahan Minake, Kecamatan Tanduk Kalua’, Kabupaten Mamasa, terus bergulir di Polres Mamasa, Polda Sulawesi Barat.
Dalam laporan tersebut, Reski menduga istrinya yang berinisial T, warga Desa Bambang Buda, Kecamatan Rantebulahan Timur, Kabupaten Mamasa terlibat hubungan terlarang dengan seorang pria berinisial B, yang diketahui berasal dari Desa Kirak, Kecamatan Rantebulahan Timur.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Mamasa, Ipnu Drones Ma’dika, menegaskan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
“Kami memberikan waktu sampai hari Jumat. Jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, maka akan kami jemput paksa,” tegas Drones Ma’dika saat dikonfirmasi, Senin, (22/6/2026).
Menurutnya, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan resmi kepada terlapor. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi.
“Panggilan secara tertulis sebelumnya tidak dihadiri. Karena kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, kami kembali melakukan pemanggilan secara lisan. Jika masih tidak hadir, maka kami akan melakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, pelapor berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak B maupun T belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang dilaporkan tersebut maupun perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Mamasa. (Ayu)



















