SIDRAP, KOSONGSATUNEWS.COM, – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sidrap menggelar sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para Agen BRILink di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026, siang
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan para Agen BRILink terhadap potensi penyalahgunaan layanan perbankan dalam praktik pencucian uang, sekaligus memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi yang dilakukan.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kabag Ekosistem BRI, Vikri Hadari Banjar, didampingi Ulvi dan Wadi dari Tim OSE BRI.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan penguatan terkait pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di sektor jasa keuangan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pemimpin BRI Branch Office Sidrap, Dheny Kurniawan Saputro, serta Asri selaku MBM BRI.
“Melalui sosialisasi ini, BRI berharap seluruh Agen BRILink semakin memahami peran strategis mereka sebagai mitra perbankan dalam mendukung sistem keuangan yang sehat, aman, dan berintegritas.” Ucap Pinca BRI Sidrap, Dheny Kurniawan Saputro
Selain itu, kata Dheny para agen diharapkan mampu mengenali indikasi transaksi mencurigakan, menerapkan prinsip mengenali nasabah, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dimana kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BRI dalam memperkuat tata kelola, kepatuhan, serta mitigasi risiko di jaringan Agen BRILink, sekaligus mendukung upaya pemerintah dan regulator dalam mencegah tindak pidana pencucian uang di Indonesia. (MDS)



















