Rabat — Hubungan diplomatik antara Republik Guinea-Bissau dan Kerajaan Maroko kembali memasuki babak baru yang semakin solid. Menteri Urusan Luar Negeri, Kerja Sama Internasional, dan Komunitas Guinea-Bissau, Fatumata Jau, menegaskan kembali posisi teguh dan tak tergoyahkan dari negaranya dalam mendukung integritas teritorial serta kedaulatan penuh Maroko atas seluruh wilayahnya, termasuk wilayah Sahara.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Jau kepada awak media setelah melakukan pertemuan bilateral yang produktif dengan Menteri Luar Negeri, Kerja Sama Afrika, dan Ekspatriat Maroko, Nasser Bourita, di Ibu Kota Rabat, beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Jau memperkuat komitmen Guinea-Bissau terhadap rencana otonomi (Autonomy Plan) yang diajukan oleh Maroko. Menurutnya, inisiatif otonomi tersebut merupakan satu-satunya solusi yang kredibel, realistis, dan pragmatis untuk menyelesaikan sengketa artifisial yang telah berlangsung lama di kawasan tersebut.
Sebagai bukti nyata dari kedekatan hubungan kedua negara, Jau menjelaskan signifikansi pembukaan Konsulat Jenderal Guinea-Bissau di Kota Dakhla pada Oktober 2020 silam. Langkah diplomatik ini bukan sekadar seremonial, melainkan simbol konkret yang menegaskan kokohnya kemitraan strategis antara kedua negara bersaudara. Pembukaan konsulat ini juga selaras dengan momentum internasional yang dipelopori oleh Raja Maroko, Yang Mulia King Mohammed VI, dalam menggalang dukungan global atas kedaulatan Maroko di wilayah Sahara.
Lebih lanjut, Jau menyambut baik diadopsinya Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2797. Resolusi ini secara tegas menetapkan Rencana Otonomi di bawah kedaulatan Maroko sebagai fondasi utama untuk mencapai solusi politik yang adil, langgeng, dan dapat diterima oleh semua pihak.
*Apresiasi dari Indonesia: Perspektif Persisma*
Perkembangan positif di kawasan Sahara Barat ini turut memantik perhatian dan dukungan dari tanah air. Wilson Lalengke, selaku Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma), menyampaikan apresiasi yang mendalam atas konsistensi diplomasi Guinea-Bissau serta kemajuan masif yang terus terjadi di wilayah Sahara Maroko.
“Kami di Persisma melihat bahwa pengakuan internasional yang terus mengalir, seperti dari Guinea-Bissau, adalah bukti bahwa keadilan historis dan realitas pembangunan di lapangan tidak bisa dibantah. Pembukaan konsulat di Dakhla sejak beberapa tahun lalu membuktikan bahwa wilayah Sahara Maroko kini telah bertransformasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan stabilitas di Afrika Barat,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, Senin, 300 Juni 2026.
Petisioner HAM PBB 2025 itu menambahkan bahwa Persisma sepenuhnya mendukung langkah-langkah damai berbasis otonomi yang diusung Maroko. Menurutnya, kesejahteraan masyarakat di wilayah Sahara hanya dapat dijamin melalui integrasi kedaulatan yang sah, yang kini didukung oleh komunitas internasional dan diperkuat oleh Resolusi Dewan Keamanan PBB.
*Hukum, Kedaulatan, dan Realitas*
Jika ditarik ke dalam ranah pemikiran mendalam, fenomena menguatnya dukungan internasional terhadap kedaulatan Maroko ini mengingatkan kita pada pemikiran filsuf politik asal Prancis, Jean Bodin (1530-1596). Dalam teorinya mengenai kedaulatan (sovereignty), Bodin menyatakan bahwa esensi tertinggi dari sebuah negara adalah kekuasaan yang mutlak dan abadi untuk mengatur wilayahnya demi menciptakan ketertiban dan keadilan.
Bodin berpendapat bahwa kedaulatan bukanlah sesuatu yang abstrak, melainkan manifestasi dari kemampuan suatu pemerintahan dalam memberikan perlindungan, hukum, dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Dalam konteks Sahara Maroko, rencana otonomi yang ditawarkan adalah bentuk pengejawantahan dari kedaulatan yang adaptif, sebuah solusi modern yang tidak hanya mempertahankan integritas negara, tetapi juga memberikan ruang bagi tata kelola lokal yang memakmurkan rakyat.
Dukungan konsisten dari negara-negara sahabat seperti Guinea-Bissau, yang kini diperkuat oleh pernyataan dari berbagai lembaga di Indonesia seperti Persisma, menunjukkan bahwa kedaulatan Maroko atas Sahara bukan sekadar klaim politik, melainkan sebuah realitas hukum dan historis yang diakui secara universal demi perdamaian dunia. (Ayu)



















