18 Tahun Tanpa Laporan: Warga Gajah Makmur Pertanyakan Kemana Hasil Kelola Lahan Mengalir

MUKOMUKO – Pertanyaan mendasar dan serius kini mengemuka dari kalangan warga Desa Gajah Makmur, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, terkait transparansi serta akuntabilitas pengelolaan lahan seluas 13 hektare yang berada di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Malin Deman. Lahan tersebut telah dikelola melalui skema kerja sama sejak tahun 2008, namun hingga menjelang berakhirnya perjanjian pada tahun 2026 ini, masyarakat belum memperoleh kejelasan yang memadai mengenai aliran hasil pengelolaan maupun bentuk pertanggungjawaban yang disampaikan kepada mereka.

Berdasarkan keterangan salah satu warga yang memantau proses ini secara saksama, perjanjian kerja sama pengelolaan telah berjalan selama hampir dua dasawarsa. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat selaku pihak yang memiliki hak atas manfaat sumber daya di wilayahnya.

“Masa kerja sama ini dimulai sejak tahun 2008 dan akan berakhir pada tahun 2026. Namun sampai detik ini, kami tidak mengetahui ke mana perginya hasil pengelolaan tersebut, dan tidak ada satu pun laporan yang disampaikan kepada warga. Terkait Pendapatan Asli Desa atau PADes pun, kami belum mendapatkan kejelasan apakah dana tersebut benar-benar masuk ke kas desa atau belum,” ujar warga tersebut dengan harapan agar kebenaran segera terungkap secara utuh.

Selain ketidakjelasan aliran hasil, warga juga menyoroti status hukum lahan yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas. Mereka meminta pihak berwenang memberikan kepastian administrasi dan landasan hukum yang jelas mengenai dasar pemanfaatan lahan tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada kerugian bagi masyarakat desa.

Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media untuk meminta tanggapan resmi dari pihak pengelola, PT Alno, belum mendapatkan jawaban. Demikian pula halnya dengan Kepala Desa Gajah Makmur, yang belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai penjelasan terkait data realisasi PADes maupun dokumen perjanjian kerja sama yang menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan lahan tersebut.

Merespons situasi yang penuh ketidakjelasan ini, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) – di bawah kepemimpinan Ketua Umum Nasional Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A. – melalui Perwakilan Provinsi Bengkulu menyatakan sikap yang tegas. Organisasi pers ini menegaskan akan terus memantau perkembangan permasalahan secara berkelanjutan hingga diperoleh kejelasan yang memuaskan dan adil bagi semua pihak.

“Kami memandang transparansi sebagai syarat mutlak dalam setiap pengelolaan aset yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. PPWI Bengkulu akan senantiasa mengikuti dan mengawal permasalahan ini sampai tuntas,” ungkap perwakilan PPWI Bengkulu, Hidayat.

Lebih lanjut, pihak PPWI juga mendesak kepada seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak sigap, cermat, dan profesional sesuai visi serta misi penegakan hukum yang berkeadilan. Apabila ditemukan indikasi atau dugaan adanya penyimpangan, ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan, maupun pemanfaatan aset untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu, maka proses hukum harus segera dijalankan tanpa pandang bulu demi melindungi hak-hak masyarakat dan menegakkan kebenaran yang sesungguhnya.

Di sisi lain, warga juga berharap dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko dapat segera turun tangan melakukan audit menyeluruh serta evaluasi mendalam terhadap seluruh perjanjian dan pelaksanaan kerja sama pengelolaan lahan tersebut. Langkah ini sangat diperlukan guna mencegah berkembangnya polemik di tengah masyarakat, menjamin keadilan bagi warga Desa Gajah Makmur, serta memastikan setiap pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, manfaat bersama, dan kepatuhan penuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *