Nasabah Mengaku Sudah Lunas tapi Masih Tercatat Berutang, Aktivis Soroti Dugaan Penyimpangan di PNM Mamasa

MAMASA — Aktivis ๐™๐™ž๐™จ๐™ ๐™ช๐™ก ๐™๐™ค๐™ฃ๐™– menyoroti dugaan penyalahgunaan data pribadi masyarakat serta indikasi penyimpangan dalam proses pembiayaan oleh PNM di Kabupaten Mamasa. Sejumlah warga disebut mengaku sudah lunas berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tapi masih memiliki utang terbaca di OJK seolah pernah lagi mengajukan pinjaman sementara sudah lama lunas.

Jika dugaan ini benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mewajibkan adanya persetujuan sah dalam penggunaan data pribadi, serta dapat berkaitan dengan KUHP Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Riskul Tona menegaskan bahwa kasus ini harus segera ditindaklanjuti secara serius dan transparan.

“Jika Aparat Penegak Hukum (Polres Mamasa) dan Pemerintah (Bupati & DPRD) tidak serius maka kami akan melakukan aksi besar-besaran dan membawa kasus ini ke Polda sulbar sampai ke Mabes Polri, kami menganggap Dugaan pencatutan data masyarakat tanpa persetujuan adalah persoalan serius yang harus diusut tuntas,โ€ tegasnya.

Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan unsur pidana, serta meminta OJK melakukan audit dan pengawasan ketat terhadap mekanisme penyaluran pembiayaan di lapangan.

Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa dan DPRD Kabupaten Mamasa diminta segera turun tangan membuka ruang pengaduan masyarakat serta memastikan perlindungan terhadap warga yang diduga terdampak. (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *