MAMASA β Dukungan terhadap perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Pitu Ulunna Salu terus menguat. Pemuda Ralleanak Utara, Riskul Tona’, menyatakan komitmen penuh untuk mengawal perjuangan pemekaran wilayah yang dinilai sebagai bagian dari cita-cita pemerataan pembangunan dan penguatan identitas sejarah masyarakat Pitu Ulunna Salu.
Riskul menegaskan bahwa perjuangan DOB Pitu Ulunna Salu bukan hanya persoalan pemekaran wilayah administratif, tetapi merupakan upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, pembangunan yang lebih merata, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola potensi daerah secara mandiri.
“Saya sebagai salah satu pemuda Ralleanak menyatakan mendukung penuh perjuangan pemekaran Kabupaten Pitu Ulunna Salu. Ini adalah perjuangan bersama yang harus dikawal dengan persatuan, gagasan, dan kerja nyata seluruh elemen masyarakat,” ujar Riskul.
Menurutnya, Pitu Ulunna Salu memiliki posisi penting dalam sejarah peradaban Sulawesi Barat.
“Pitu Ulunna Salu adalah representasi dari Sulawesi Barat. Sejarah telah mencatat bahwa wilayah ini memiliki akar peradaban yang besar dan menjadi bagian penting dalam perjalanan sejarah masyarakat di jazirah Sulawesi Barat,” katanya.
πππ’ππ ππ§ππ£ πΏπππ§ππ πππ’ππ‘ππ π πΏππ¨ππ§ ππ€π£π¨π©ππ©πͺπ¨ππ€π£ππ‘
Riskul menjelaskan bahwa perjuangan pembentukan DOB memiliki dasar hukum dalam sistem pemerintahan Indonesia. Prinsip otonomi daerah dijamin dalam πππ¨ππ‘ 18 ππ£πππ£π-ππ£πππ£π πΏππ¨ππ§ πππππ§π πππ₯πͺππ‘ππ ππ£ππ€π£ππ¨ππ ππππͺπ£ 1945, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Selain itu, mekanisme pembentukan daerah baru diatur dalam ππ£πππ£π-ππ£πππ£π ππ€π’π€π§ 23 ππππͺπ£ 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan-perubahannya. Regulasi tersebut mengatur bahwa pembentukan daerah harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif, termasuk kajian kemampuan daerah, potensi wilayah, luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan, serta kesiapan penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam prosesnya, usulan pembentukan DOB juga harus melalui tahapan kajian dan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan melalui undang-undang.
ππ€π§ππ©π€π§ππͺπ’ πππ’ππ ππ§ππ£ πππππ πππ£ππππ₯πͺπ¨ πππ πππ§ππͺππ£πππ£ πΏπππ§ππ
Terkait kebijakan moratorium pemekaran daerah yang masih berlaku, Riskul mengatakan bahwa kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan perjuangan masyarakat.
Pemerintah memang masih menerapkan moratorium pembentukan DOB baru dan belum mencabut kebijakan tersebut secara umum. Pemerintah menyampaikan bahwa evaluasi terhadap kesiapan daerah menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum membuka kembali pemekaran daerah.
“Moratorium adalah kebijakan pemerintah saat ini, tetapi perjuangan masyarakat harus tetap berjalan melalui jalur konstitusional. Yang paling penting adalah menyiapkan seluruh persyaratan, memperkuat kajian, serta menunjukkan bahwa Pitu Ulunna Salu memiliki kesiapan menjadi daerah otonom baru,” tegas Riskul.
πππ’πͺππ πππ§πͺπ¨ πππ£ππππ ππ€π©π€π§ πππ§ππͺππ£πππ£
Riskul berharap formatur dan komite persiapan DOB Pitu Ulunna Salu dapat memberikan ruang besar kepada kaum muda untuk mengambil peran strategis dalam perjuangan tersebut.
Menurutnya, pemuda harus menjadi mesin penggerak sosialisasi dan edukasi masyarakat, mulai dari tingkat desa hingga tingkat nasional.
“Generasi muda tidak boleh hanya menjadi penonton. Pemuda harus hadir membawa ide, gagasan, dan energi perjuangan untuk mengawal cita-cita besar masyarakat Pitu Ulunna Salu,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, para orang tua, serta seluruh diaspora Pitu Ulunna Salu agar menjaga persatuan.
“Jangan mudah terpecah oleh isu-isu yang dapat melemahkan perjuangan. Perjuangan besar hanya bisa berhasil jika seluruh masyarakat bersatu dengan tujuan yang sama,” tutup Riskul Tona’. (Ayu)






















