Delapan Bulan Masih Penyelidikan, Kasat Reskrim Polres Nias Akhirnya Buka Suara soal Laporan Penganiayaan Anak

GUNUNGSITOLI, NIAS — Setelah berbulan-bulan tidak memberikan keterangan kepada media, Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Z. akhirnya menyampaikan perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak yang dilaporkan pada 15 Januari 2026.

Tanggapan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada pelapor pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.19 WIB. Perkara tersebut tercatat dengan nomor LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT, atas nama pelapor Afdilka Lase.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menyebut sejumlah tahapan penyelidikan telah dilakukan. Namun, hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

Kasat Reskrim menjelaskan, penyidik telah memeriksa korban, sejumlah saksi, melakukan cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa terlapor, serta memperoleh hasil Visum et Repertum.

Selain itu, dokter yang melakukan visum juga telah dimintai keterangan. Polisi juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Hasil Visum Menunjukkan Adanya Luka

Berdasarkan penjelasan Kasat Reskrim, hasil visum menemukan adanya luka pada bagian kepala dan lebam pada pipi kanan korban dengan ukuran sekitar 3 cm × 3 cm.

Temuan tersebut menjadi salah satu bukti medis bahwa korban mengalami luka fisik.

Namun, menurut polisi, saksi-saksi yang telah diperiksa belum dapat menerangkan secara jelas peran para terlapor dalam peristiwa yang dilaporkan.

Hasil gelar perkara kemudian merekomendasikan agar penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Pemeriksaan terhadap dokter yang melakukan visum juga telah dilakukan.

Polisi Akan Periksa Saksi Tambahan

Untuk langkah selanjutnya, penyidik berencana meminta keterangan dari saksi bernama Monika Telaumbanua.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peristiwa serta mengetahui lebih jauh peran para terlapor.

Keterangan ini sekaligus menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga korban, mengingat laporan telah berjalan sekitar delapan bulan sejak dibuat pada Januari 2026.

Keluarga mempertanyakan mengapa perkara belum memasuki tahap penyidikan meskipun korban telah diperiksa, para terlapor telah dimintai keterangan, serta hasil visum telah diperoleh.

“Sudah delapan bulan, sudah dilakukan gelar perkara, tetapi masih harus mencari saksi tambahan. Setelah saksi ini diperiksa, apa langkah selanjutnya?” demikian pertanyaan pihak keluarga korban.

Keluarga Minta Kepastian Hukum

Pihak keluarga berharap pemeriksaan terhadap saksi tambahan dapat menjadi langkah terakhir dalam proses penyelidikan dan segera diikuti dengan keputusan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam perkara diperiksa secara profesional dan menyeluruh sehingga siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kekerasan tersebut dapat diketahui berdasarkan fakta hukum.

Di sisi lain, penanganan perkara tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Belum adanya penetapan tersangka berarti belum ada pihak yang secara hukum dapat dinyatakan bersalah.

Keluarga korban juga meminta perhatian serius dari jajaran Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri terhadap proses penanganan laporan tersebut.

Mereka berharap dilakukan evaluasi apabila ditemukan adanya keterlambatan atau kendala dalam proses penyelidikan.

Sorotan terhadap Lamanya Penanganan

Lamanya proses penanganan perkara menjadi perhatian karena laporan dibuat pada 15 Januari 2026, sementara hingga 27 Agustus 2026 perkara disebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

Namun, mengenai ketentuan batas waktu penyelidikan, penerapannya perlu dilihat berdasarkan aturan internal kepolisian dan perkembangan perkara secara konkret. Karena itu, klaim bahwa perkara tersebut otomatis melanggar aturan hanya karena telah berlangsung delapan bulan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian.

Yang jelas, publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi Monika Telaumbanua dan keputusan penyidik setelah seluruh bahan penyelidikan dinilai lengkap.

Keluarga korban berharap tidak ada lagi penundaan tanpa kejelasan.

“Delapan bulan sudah cukup lama. Kami hanya ingin kepastian hukum dan proses yang transparan,” harap keluarga korban.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kapan gelar perkara berikutnya akan dilaksanakan ataupun apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

(Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *