POLEWALI MANDAR,-Surat permohonan pengembalian kendaraan atau Surat pinjam Pakai kendaran milik Aldi Maulana telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Yang di Pimpin Oleh Bapak Nurcholis, S.H., M.H. dan sebagai Kasi Pidum, Bapak Rizal, S.H.
Pejabat yang memegang kendali langsung atas penanganan barang bukti tersebut.Selasa (22/9/2026)
Publik memantau langkah kedua pejabat ini: apakah akan memproses sesuai ketentuan hukum atau terus menunda.
Tanggung Jawab Pejabat:
Kajari Nurcholis — bertanggung jawab penuh atas seluruh kebijakan dan keputusan di lingkungan Kejari Polman.
Kasi Pidum Rizal.SH. menangani langsung perkara ini, memegang wewenang mengusulkan pengembalian/pinjam pakai barang bukti.
Dasar Hukum Tak Bisa Diabaikan:
Pasal 44 ayat (2), Pasal 45, dan Pasal 46 ayat (2) KUHAP mengatur tegas: kendaraan bukan milik pelaku, bukan alat kejahatan, bukan pula dirampas WAJIB dikembalikan.
Desakan Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda Dan Pelajar (DPP AP2) LD Hasanuddin Kansi sebagai Dewan Pembina Mengatakan, Kepada Bapak Kajari Nurcholis dan Bapak Kasi Pidum Rizal. SH.
“Rakyat menunggu keputusan adil. Jangan biarkan rakyat yang tidak bersalah menderita kerugian berbulan-bulan bahkan sudah masuk 2 tahun menurut pihak korban, sesuai hukum, kembalikan kendaraan Aldi Maulana apabil sudah inkrach sebab kasian korban pemilik kendaraan sudah 2 tahun, selama proses berjalan mulai dari proses kepolisian sampai ke kejaksaan.” Tegas LD Hasanuddin Kansi.
“jika tidak ada tanggapan wajar dalam waktu singkat, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat (Sulbar)diminta turun melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja kedua pejabat ini sebab ada indikasi ada dugaan Permainan yang sengaja mempersulit”proses pengembalian BB”Tegas Dewan Pembina DPP AP2.
Bahkan Dewan Pembina DPP AP2 Indonesia La Ode Hasanuddin Kansi, Apabil permohonan tidak di indahkan Masalah Ini Kami Akan Adukan Di Kejaksaan Agung RI dalam Waktu Dekat Ini, “ujarnya.
DASAR HUKUM PINJAM PAKAI & PENGEMBALIAN BARANG BUKTI
“KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana — UU No. 8 Tahun 1981).
“Pasal 44 ayat (2) → benda sitaan dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik/pihak berhak jika tidak mengganggu proses peradilan
– Pasal 45 → benda yang cepat rusak / biaya simpan mahal / sumber penghidupan dapat dipinjam pakai
– Pasal 46 ayat (1) & (2) → benda sitaan WAJIB dikembalikan jika:
– kepentingan penyidikan/penuntutan sudah tidak memerlukan; ATAU
– perkara sudah inkracht & tidak dirampas
Pasal 101, penuntut umum wajib mengurus pengembalian setelah perkara selesai.
“Peraturan di Lingkungan Kepolisian
-Perkapolri No. 10 Tahun 2010 tata cara pengelolaan barang bukti
– Pasal 23 ayat (1) Perkapolri No. 8 Tahun 2014 → barang bukti dapat dipinjam pakaikan khusus kepada pemilik atau pihak yang berhak
“Peraturan di Lingkungan Kejaksaan
“Pedoman Jaksa Agung No. 2 Tahun 2022 tata kelola benda sitaan, barang bukti & barang rampasan,
Prinsip: jika bukan hasil kejahatan & bukan alat kejahatan, wajib dikembalikan.
” Jika Sudah Putusan Inkrah (Selesai)
Pasal 46 ayat (2) KUHAP-setelah putusan berkekuatan hukum tetap, barang harus dikembalikan sesuai amar putusan, kecuali dirampas untuk negara.
Alasan “masih banding” tidak boleh menahan barang yang tidak dirampas, banding hanya menunda kekuatan putusan pidana, bukan alasan menahan barang milik pihak ketiga yang tidak terlibat.
KESIMPULAN UNTUK KASUS ALDI MAULANA
Kendaraan bukan alat kejahatan, bukan hasil kejahatan- wajib dikembalikan.
Bisa minta pinjam pakai sejak dalam proses (Pasal 45 KUHAP)
– Apalagi sudah vonis -Pasal 46 ayat (2) KUHAP dasar kuat pengembalian segera.Menahan tanpa alasan sah = pelanggaran hukum.
Di Tempat Terpisah Dalam keterangannya kepada wartawan bahwa selama di Amankan Kendaraannya dijadikan barang Bukti (BB) ia mengalami kerugian Puluhan Juta bahkan Ratusan Juta sebab sudah masuk dia tahun seingat saya, selama masa proses.
pertama penahanan di kepolisian sekarang sudah 5 Bulan di kejaksaan.
kami sebagai rakyat kecil sebagai pengusaha rental tempat makan kami di usaha rental, ketika kejaksaan lambat kembalikan maka kami sangat di rugikan sebagai pemilik Mobil.
“Sementara BPKB Kendaran tersebut ada Sama Saya Kalau mengenai STNK ada Sama Kejaksaan.
“Adapaun data Mobil tersebut Honda Brio Warna Putih DC 1286 BJ Tahun pembuatan 2022, Pemohon Aldi Maulana Pemilik mobil sekaligus Owner Usaha Rental Polman.
Besar Harapan Saya Kejari Polman Bisa Pinjam Pakaikan Kendaraan kami, dan saya siap hadirkan bila di butuhkan, “tutup Aldi sapaan Akrabnya. (Sultan)













