PUTUSAN HAKIM RINGAN, REMISI LONGGARKAN HUKUMAN, EFEK JERA NYARIS TAK ADA.

MANADO — Sepanjang Januari hingga September 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan 21 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT). Yang terbaru, Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, ditangkap pada Senin, 21 September 2026. Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dalam kasus Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan perwira aktif Polri, Brigjen Pol Muhammad Iwan Mahardan.

Deretan kasus besar terus bergulir: Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim terbukti korupsi proyek digitalisasi pendidikan, kerugian negara mencapai Rp9,9 triliun.

Skandal Pertamina (2018–2023) merugikan negara Rp285 triliun, terbesar dalam sejarah BUMN.
Kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis dkk menelan kerugian Rp300 triliun.

PT Asabri: Rp22,7 triliun dana pensiun hilang.
PT Jiwasraya: Rp16,8 triliun tabungan nasabah raib.
Sektor nikel PT CNI: Rp401,65 miliar.
Korupsi batu bara PLTU memicu pemadaman massal.
Suap Bea Cukai Juanda: 76.756 unit ponsel ilegal lolos.

Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia merosot ke angka 34 pada tahun 2025.

Pengamat hukum dan sosial masyarakat Sulawesi Utara, Efraim Lengkong, menjelaskan:

“Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia merosot ke angka 34 pada tahun 2025, dan penambahan kasus korupsi sepanjang tahun 2026 terjadi karena putusan hakim terlalu ringan serta remisi yang melonggarkan hukuman, sehingga efek jera nyaris tak ada.”

“Koruptor bebas lebih cepat, sementara keluarganya tetap hidup mewah di luar. Belum terhitung kasus-kasus dugaan korupsi yang sengaja diredam atau diabaikan.”

Hal ini sejalan dengan pernyataan Prof. Satjipto Rahardjo: “Semakin tinggi posisi atau kekuasaan seseorang, semakin sedikit hukum yang mengaturnya.”

Lengkong menambahkan:
“Korupsi yang merampas kehidupan rakyat setara dengan perniagaan narkoba sama-sama membunuh generasi bangsa pantas dijatuhkan hukuman terberat.”

Ia mengakui ada pihak yang menolak hukuman mati dan pemiskinan total, menyebutnya “keras, kejam, dan jahat”. Pendapat ini disampaikan tokoh-tokoh seperti filsuf hukum Cesare Beccaria, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Romo Franz Magnis Suseno, serta Nelson Mandela dan Desmond Tutu. Mereka menilai hukuman mati tidak manusiawi, berisiko kekeliruan yang tak dapat diperbaiki, dan melanggar hak hidup.

Namun Lengkong mengajukan pertanyaan mendasar:
“Siapa yang sebenarnya lebih kejam? Apakah negara yang menegakkan keadilan menjatuhkan hukuman mati atau merampas harta koruptor sampai tak bersisa sehelai benang pun atau koruptor yang diam-diam mematikan, bahkan membunuh masa depan jutaan rakyat?”

Ia mengutip filsuf Plato:
“Hukuman dijatuhkan bukan karena seseorang telah berbuat jahat, melainkan agar kejahatan tidak terulang.”
Hukuman yang tegas bukan kekejaman ia adalah perisai bagi yang lemah.

Lengkong kemudian mengangkat kisah Hakim Hence J. Burnet dari Inggris abad ke-18, yang menjatuhkan hukuman gantung kepada seorang pencuri kuda. Ketika pelaku memprotes merasa hukuman tak sebanding, Hakim Burnet menjawab:

“Engkau dihukum mati bukan semata-mata karena mencuri kuda, melainkan agar kuda-kuda milik orang lain tidak dicuri.”

“Pada masa itu, kuda adalah penunjang hidup. Mencurinya berarti merampas mata pencaharian. Demikian pula hari ini uang negara, dana pendidikan, kekayaan alam adalah ‘kuda’ yang menopang kehidupan bangsa. Mencurinya berarti merampas masa depan jutaan orang,” tegas Lengkong.

Ketegasan di luar negeri terbukti menumbuhkan efek jera. Di Tiongkok, hukuman mati dan penyitaan seluruh harta diterapkan secara nyata:

Wei Fenghe & Li Shangfu (Mei 2026): hukuman mati ditangguhkan 2 tahun diubah menjadi penjara seumur hidup, seluruh aset disita.
Lai Xiaomin: suap Rp4,1 triliun dieksekusi mati.
Bai Tianhui: suap Rp2,3 triliun dieksekusi Desember 2025.
Jin Xiangjun: suap Rp388 miliar divonis mati, hak politik dicabut seumur hidup.

Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan dasar hukum di Indonesia sudah ada: Pasal 2 ayat (2) UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 — hukuman mati dapat dijatuhkan sebagai upaya terakhir jika kejahatan dilakukan dalam keadaan krisis, bahaya, atau berulang.

“Penjatuhan hukuman mati bukanlah domain pemerintah, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan mutlak majelis hakim di pengadilan”.

“Kasus Nadiem Makarim, Pertamina, Timah kerugian ratusan triliun, masuk kategori ‘keadaan bahaya’. Inilah saat tepat agar hakim berani menerapkan ketentuan tersebut,” tegas Lengkong.

Lengkong menekankan: hukuman penjara, mati, maupun seumur hidup harus disertai perampasan menyeluruh.

“Prinsipnya tegas: apa yang dicuri harus dikembalikan sepenuhnya, sampai tak bersisa. Rumah, mobil, rekening atas nama istri, anak, kerabat termasuk pada pasangan simpanan semuanya ditelusuri dan diambil kembali.
RUU Perampasan Aset harus segera disahkan,” ujarnya. (ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *