Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka, HT Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Polda Sulsel

MAKASSAR – Penyidik melakukan penahanan terhadap seorang perempuan berinisial HT yang disebut sebagai mantan ibu dari Bupati Gowa, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (26/10/2026).

Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026, di rumah tahanan Polda Sulawesi Selatan. Langkah ini diambil untuk kepentingan penyidikan terhadap perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan keterangan penyidik, penahanan dilaksanakan sesuai surat perintah penahanan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga menegaskan bahwa hak-hak tersangka tetap dijamin, termasuk hak mendapatkan bantuan hukum dan pelayanan kesehatan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyebut sejumlah ketentuan hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Proses penyidikan dilakukan melalui kerja sama atau *joint investigation* yang melibatkan Kortas Tipidkor Polri, penyidik Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polres Gowa.

Usai pemeriksaan tersangka, penyidik akan terus mendalami keterangan yang telah diperoleh, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk menentukan tahapan hukum berikutnya.

Penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *