Komite Sekolah SMP 5 Diharapkan Dapat Memberikan Pemikiran dan Berkolaborasi Dengan Pihak Lain Agar Sekolah Bisa Lebih Maju

Kepala UPT SPF SMP Negeri 5 Makassar Firman, S.Pd M.Pd mengharapkan agar Komite Sekolah dapat memberikan perhatian, pemikiran dan inovasi agar sekolah lebih maju.

Kepada pengurus komite sekolah yang baru perbanyak kolaborasi dengan pihak lain dimana pun berada dalam mengembangkan sekolah.

Termasuk menjalin hubungan dalam upaya mendapatkan bantuan materi melalui CSR pihak ketiga sehingga sebagai lembaga pendidikan akan membantu fasilitas dan sarana prasarana sekolah.

Demikian harapan Kepala UPT SPF SMPN 5 Makassar kepada pengurus Komite Sekolah SMPN baru yang diutarakannya kepada KOSONGSATUNEWS.COM saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/3/2023) siang.

Sebelumnya di ruang laboratorium SMPN 5 Makassar, Selasa (21/3) telah dilaksanakan rapat pleno pemilihan pengurus Komite sehubungan telah berakhirnya masa bakti pengurus Komite Sekolah sebelumnya.

Pemilihan pengurus Komite Sekolah untuk periode 2023-2925 ini dilakukan secara musyawarah dan dihadiri oleh orang tua, wali siswa, pegawai, dewan guru dan kepala sekolah. Hadir pula beberapa pengurus komite sekolah status demisioner.

Dalam pemilihan yang berlangsung damai dan demokratis akhirnya terpilih sebagai Ketua Komite Drs. H Muh Yunus HJ, M.Si, Wakil Ketua Dr. H. Muhammad Basalamah, SE MM M.Pdi, Sekretaris Drs. H. Munzir, Wakil Sekretaris Drs Arifin Husain dan Bendahara Firman S.

Para pengurus Komite SMPN 5 akan mengemban amanah selama tiga tahun.

Pada kesempatan menyampaikan sambutan sebelum agenda pemilihan, H. Muh Yunus HJ Ketua Komite periode sebelumnya yang kembali terpilih mengatakan, diantara yang hadir dalam rapat merupakan calon-calon pengurus komite atau calon ketua komite.

Karena Komite Sekolah menurutnya merupakan perwakilan bagi orang tua murid dan wali siswa.

“Selama saya menjadi Komite belum banyak juga yang saya bisa perbuat. Tetapi karena regulasi yang ada ini memang sebenarnya kadang kala kita ketakutan. Kalau dulu itu memang komite diberi wewenang penuh, bagaimana bisa mengatur soal pendanaan, bagaimana bisa meminta sumbangan secara sukarela,” ungkapnya.

“Sekarang ini, biar sumbangan sukarela orang tua itu kelabakan. Dan kita ini sendiri mau mempergunakan terkadang juga di persoalkan. Mungkin ada sesuatu yang kita mau buat kita minta keihklasan kepada bapak-bapak ibu-ibu untuk mendanai yang di fasilitasi oleh kepala sekolah yang di fasilitasi oleh komite ujung ujungnya masih bermasalah itulah yang menjadi ketakutan kita. Jadi serba salah,” tambahnya.

Dapat dijelaskan bahwa dari regulasi yang ada, merujuk UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 56, Komite Sekolah memiliki kedudukan dan peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kualitas dan mutu penyelenggaran sebuah sekolah.

Tugas Komite sekolah menurut Permendikbud 75 Tahun 2016 diantaranya, memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, baik perseorangan, organisasi, dunia usaha dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

(RR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *