TEGAL – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Nia Kurniati mengatakan seluk beluk mafia tanah dan masalah yang ditimbulkan beberapa waktu lalu. Ketersediaan tanah yang terbatas mengakibatkan tanah memiliki nilai ekonomi yang relatif tinggi dan menjadi salah satu objek perebutan di tengah masyarakat.
Di samping itu, tanah menjadi salah satu instrumen investasi yang memiliki nilai ekonomi yang menggiurkan, juga menjadi salah satu penyebab maraknya mafia tanah.
“Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum,” ungkap Prof. Nia dikutip dari kanal media UNPAD.
Biro Hukum SBI mengatakan korban mafia tanah kini dirasakan oleh Ristianti bersama adiknya, yakni Dono Hendarjo serta R.Sulaksono. Dengan perincian sebagai berikut.
-Ristianti, 58 Tahun, pemilik lahan seluas 4.210 m2, terletak di Desa Marga Ayu (dahulu wiliayah Desa Kalisalak), Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, berdasarkan bukti kepemilikan Letter C Nomor : 2922, Persil 156 a, D III, tertulis atas nama Ristiyanti.
-Dono Hendarjo, 56 Tahun, pemilik tanah seluas 1.350 m2, terletak di Desa Marga Ayu (dahulu wiliayah Desa Kalisalak), Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, berdasarkan bukti kepemilikan Letter C Nomor : 2923, Persil 157, S IV, tertulis atas nama Dono Hendarjo.
-R.Sulaksono, 54 Tahun, pemilik tanah seluas 1.690 m2, terletak di Desa Marga Ayu (dahulu wiliayah Desa Kalisalak), Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, berdasarkan bukti kepemilikan Letter C Nomor : 2924, Persil 157, S IV, tertulis atas nama Sulaksono.
“Mereka memiliki tanah secara adat (turun-temurun) dari orang tuanya Almarhum R. Sudiono. Namun terhitung sejak tahun 2018 hingga kini lahan miliknya telah dikuasai oleh PT. Winners International di Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah diduga melalui cara yang tidak sah dan melawan hukum,” ungkapnya.
Biro Hukum Sahabat Bayangkara Indonesia pimpinan Agung Sulistio bersama DR. Agung Makbul, Riky Indra Widodo dan Fransiskus X.T Simbolon ditunjuk sebagai Kuasa Hukum atas permasalahan yang menimpa Ristianti, Dono Hendarjo dan R.Sulaksono berkomitmen memperjuangkan hak- hak atas tanah kliennya hingga tuntas.
Agung mengatakan modus operasi yang dilakukan oleh mafia tanah antara lain adalah dengan pemalsuan dokumen dan melakukan kolusi dengan oknum aparat/ pejabat.
“Selain itu, mafia tanah juga bisa melakukan rekayasa perkara serta melakukan penipuan atau penggelapan hak suatu benda untuk merebut tanah milik orang lain,” katanya Minggu (25/6/2023).
Lebih jauh lagi, Agung Sulistio bersama timnya akan bekerja secara agresif untuk segera membongkar sindikat penyerobot tanah.
“Kami berkeyakinan bahwa klien kami merupakan pemilik tanah yang SAH dengan bukti legalitas asli. Adanya pengakuan dari masyarakat sekitar dan diperkuat oleh surat keterangan tanah yang diterbitkan Pemerintah Desa Kalisalak, yang menerangkan berdasarkan riwayat buku tanah Letter C nomor 2922, 2923 dan 2924 serta nomor Persil 156 dan Persil 157 adalah milik Ristianti, Dono Hendarjo, dan Sulaksono yang belum pernah diperjualbelikan dan atau dipindahtangankan,” ungkapnya.
Untuk itu Agung menegaskan para mafia tanah jangan main-main! “Sebagaimana amanat Presiden Jokowi kepada Kementerian ATR/ BPN dan Menkopolhukam agar ‘sikat habis’ mafia tanah,” pungkasnya.