Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BRI Unit Kalosi, Kabupaten Enrekang.
Tersangka berinisial MS, yang merupakan mantri BRI Unit Kalosi, ditahan atas tuduhan penyalahgunaan dana nasabah senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetami, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 52 saksi dan 2 ahli serta mengumpulkan dokumen-dokumen terkait. “Kami telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka,” ujar Soetami pada Rabu (11/9/2024).
Menurut hasil penyelidikan, MS diduga menggunakan uang angsuran kredit, pelunasan kredit, dan hasil pencairan kredit nasabah BRI untuk kepentingan pribadi, dari tahun 2022 hingga 2023. Dana tersebut tidak disetorkan ke BRI, sehingga tidak tercatat dalam sistem bank.
Akibatnya, BRI Unit Kalosi mengalami kerugian sebesar Rp 1.080.041.365.
Tersangka MS kini ditahan di Lapas Klas 1 Makassar selama 20 hari, mulai dari 11 September hingga 30 September 2024. Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Teuku Rahman, menambahkan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Para saksi diminta untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum ini.
Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 KUHP. (**)