TIGA HAKIM AGUNG DAN TIGA HAKIM PT MANADO RESMI DILAPORKAN KE KOMISI YUDISIAL DUGAAN PELANGGARAN KEPPH

MANADO — Akhirnya Tiga Hakim Agung dan Tiga Hakim Pengadilan Tinggi Manado resmi di laporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Laporannya dibawah langsung oleh Ketua Aliansi Pala Manado Septy Saroinsong pada tanggal 5 November 2025. Dengan Nomor Penerimaan 1165/XI/2025/P untuk Laporan Hakim Agung dan 1164/XI/2025/P untuk Laporan Hakim Tinggi Manado.

Adapun laporan dugaan Pelanggaran KEPPH terhadap Hakim Agung masing masing, Dr. Ibrahim SH, MH. LLM sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr H.Haswandi, SH.SE. M
Hum. MM. dan Dr. Nani Indrawati. SH. M.Hum sebagai Hakim Anggota, saat menyidangkan Perkara Kasasi nomor 95 K / Pdt /2024. Adalah dengan tidak cermat dan tidak teliti waktu menyidangkan Kasasi tidak mempetimbangkan Memori Kasasi yang isinya salah satu adalah menyatakan Putusan Banding tidak sesuai dengan Pokok perkara.

Dimana pokok perkara tentang Pemutusan Kontrak kerja yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, sedangkan dalam salinan putusan tertulis “substansi perkara pokok adalah wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli antara penggugat dan tergugat’.

Sedangkan tiga Hakim Tinggi Manado yang dilaporkan dugaan malakukan Pelanggaran KEPPH adalah Novrry Tammy Oroh, SH.MH Ketua Majelis Hakim, Dr. Tumpal Napitupulu, SH. M.Hum dan Steery M Rantung SH.MH sebagai Anggota Majelis saat menyidangkan Kasus Perdata Nomor 591/Pdt.G/2021/PN Mnd. Karena Salinan putusan Banding dengan Nomor Perkara 145 /PDT / 2022/ PT Mnd. Pada halaman 50 di alinea Menimbang tertulis Pokok perkara adalah sengketa mengenai wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli antara Penggugat dan Tergugat. Padahal Pokok Perkara di Pengadilan Negeri Manado adalah Pemutusan Kontrak Kerja.

Hal ini dilaporkan mengingat Perkara Perdata PMH antara Septy S Saroinsong Dkk Melawan Walikota Manado Andrei Angouw Dkk dicurigai ada intervensi dan perilaku dari sindikat Mafia Peradilan serta Mafia Hukum yang sangat kuat pengaruhya di daerah ini. Salah satu dugaan Pelanggaran KEPPH adalah Istri dari Ketua Majelis Hakim Novry T Oroh dilantik Kepala Sekolah SMPN 8 Manado setelah putusan memenangkan Walikota Manado Andrei Angouw. (ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *