SINJAI — Program sertifikat tanah (Perona) di Kabupaten Sinjai kembali menjadi sorotan. Ratusan sertifikat tanah yang dijanjikan terbit pada tahun 2024 hingga kini belum juga diterima masyarakat. Kondisi ini memunculkan tanda tanya: ada apa dengan BPN Kabupaten Sinjai?
Keterlambatan ini mulai ramai dipertanyakan oleh warga yang merasa hak mereka terabaikan. Sejumlah masyarakat mengaku telah menunggu lebih dari satu tahun sejak proses pengukuran dilakukan, namun hingga kini belum ada kepastian penerbitan sertifikat.
“Sudah diukur dan merupakan program tahun 2024 lalu, tapi sampai sekarang belum terbit,” ungkap salah seorang warga Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, kepada media kosongsatunews.com pekan lalu. Keluhan ini menjadi bagian dari suara keresahan yang terus menguat di tengah masyarakat.
Warga tersebut menegaskan bahwa jumlah kapling yang belum terbit sertifikatnya tidak sedikit. “Ada sekitar lebih seratus kapling untuk wilayah Desa Talle,” lanjutnya. Jumlah ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan kasus individual, tetapi menyangkut hak banyak orang yang menunggu kepastian atas tanah mereka.
Kepala Desa Talle, Ir. Abd Rajab, saat dikonfirmasi secara terpisah, turut membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihak pemerintah desa tak tinggal diam menghadapi kegelisahan masyarakat. “Kami sudah berkali-kali mendatangi kantor BPN Sinjai untuk mempertanyakan hal ini,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat, namun hingga saat ini belum juga ada realisasi.
Kades Rajab menyebutkan bahwa pihaknya hanya bisa terus mendorong dan mengawal persoalan ini agar mendapat perhatian dari pihak berwenang.
Ia menambahkan bahwa keterlambatan ini menimbulkan dampak cukup signifikan. Masyarakat menjadi bingung, bahkan sebagian mulai kehilangan harapan karena merasa tidak ada perkembangan yang jelas dari pihak BPN.
Selain itu, tidak sedikit warga yang telah menyiapkan berbagai dokumen persyaratan sejak setahun lalu. Mereka berharap program Perona 2024 bisa memberikan kepastian, terlebih sertifikat tanah merupakan dokumen penting bagi warga.
Kini, masyarakat Desa Talle hanya bisa menunggu sambil berharap BPN Kabupaten Sinjai segera memberikan penjelasan resmi. Transparansi dan kepastian waktu sangat dibutuhkan untuk mengakhiri kegelisahan ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Sinjai masih dalam upaya untuk dihubungi guna dimintai klarifikasi terkait belum terbitnya ratusan sertifikat tersebut. Masyarakat pun berharap ada jawaban yang jelas, bukan sekadar janji yang kembali menggantung.(Yusuf Buraerah)








