kosongsatunews.com,Majene– Koperasi Kelurahan Merah Putih Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota sekaligus momentum strategis dalam mengevaluasi kinerja organisasi dan menentukan arah pengembangan usaha ke depan.
Kegiatan yang berlangsung secara khidmat dan partisipatif ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majene, Camat Banggae, Lurah Rangas, pendamping dari Kementerian Koperasi, pengurus, pengawas, anggota koperasi, serta insan pers.
Koperasi Kelurahan Merah Putih Rangas sendiri telah memiliki legalitas resmi melalui Surat Keputusan AHU Nomor: AHU-0056890.AH.01.29 Tahun 2025, yang menjadi dasar dalam menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kuorum Terpenuhi, Sidang Dinyatakan Sah
Pelaksanaan RAT diawali dengan pengecekan daftar hadir peserta sebagai dasar penetapan kuorum. Dari total anggota yang terdaftar, kehadiran peserta telah memenuhi ketentuan lebih dari 50 persen.
Rinciannya, dari tiga orang pengawas, dua orang hadir. Sementara dari lima orang pengurus, empat orang hadir. Adapun anggota lainnya di luar pengurus dan pengawas yang berjumlah enam orang, tiga orang turut hadir dalam forum.
Berdasarkan kondisi tersebut, pimpinan rapat menetapkan bahwa kuorum telah terpenuhi sehingga rapat dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan ke agenda berikutnya dengan persetujuan seluruh peserta.
Tata Tertib Disahkan Secara Musyawarah
Setelah penetapan kuorum, forum dilanjutkan dengan pembahasan dan pengesahan tata tertib rapat. Dalam tata tertib tersebut ditegaskan bahwa setiap anggota memiliki hak bicara dan hak suara dengan prinsip satu orang satu suara serta tidak dapat diwakilkan.
Selain itu, peserta diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, menandatangani daftar hadir, serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pimpinan rapat juga diberikan kewenangan untuk mengatur jalannya sidang secara tertib, efektif, dan mengedepankan musyawarah mufakat.
Keputusan dalam rapat diambil berdasarkan kesepakatan bersama.
Namun apabila tidak tercapai mufakat, maka dilakukan melalui mekanisme voting.
Seluruh peserta rapat secara aklamasi menyetujui tata tertib tersebut sebagai pedoman resmi jalannya sidang.
Forum Tertinggi Evaluasi Kinerja
Dalam RAT tersebut, pengurus menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang mencakup kinerja organisasi, kondisi keuangan, serta pelaksanaan program kerja selama Tahun Buku 2025.
Sementara itu, pengawas memaparkan hasil pengawasan sebagai bentuk kontrol internal terhadap jalannya organisasi koperasi.
Perwakilan Dinas Koperasi menegaskan bahwa RAT merupakan kewajiban setiap koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tentang Perkoperasian.
“RAT adalah forum tertinggi dalam koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota. Meski koperasi ini tergolong baru, namun sejak memiliki badan hukum, kewajiban pelaporan tetap harus dilaksanakan,” ujarnya.
Dorongan Inovasi dan Penguatan Anggota
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah dan pembina teknis juga mendorong pengurus untuk terus melakukan inovasi usaha serta meningkatkan jumlah anggota.
Ditekankan bahwa kekuatan utama koperasi terletak pada partisipasi anggotanya. Oleh karena itu, pengurus diharapkan aktif melakukan rekrutmen anggota baru serta memberikan pelayanan yang optimal.
Potensi ekonomi masyarakat Kelurahan Rangas yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan juga dinilai menjadi peluang besar untuk pengembangan unit usaha, seperti penyediaan kebutuhan melaut, bahan bakar, sembako, hingga distribusi hasil tangkapan.
Digitalisasi dan Transparansi Keuangan
Selain penguatan kelembagaan, koperasi juga didorong untuk mengadopsi sistem digital melalui aplikasi Simkopdes guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Pengurus diingatkan agar menyajikan laporan keuangan secara terbuka, termasuk simpanan pokok, simpanan wajib, serta potensi Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan diterima anggota.
Hasil dan Keputusan RAT
RAT Tahun Buku 2025 menghasilkan sejumlah keputusan penting, di antaranya:
Pengesahan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas
Evaluasi kinerja organisasi selama tahun berjalan
Penetapan rencana kerja dan strategi usaha Tahun 2026
Penegasan pentingnya peningkatan jumlah anggota dan pengembangan unit usaha
Komitmen Perkuat Ekonomi Masyarakat
Melalui pelaksanaan RAT ini, Koperasi Kelurahan Merah Putih Rangas diharapkan semakin solid dan mampu menjadi pilar penguatan ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan.
Dengan dukungan pemerintah serta partisipasi aktif anggota, koperasi ini tidak hanya diharapkan berkembang sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang mandiri, inovatif, dan berkelanjutan. ( Muh Aqil/ H. Yahya)




