KOSONGSATUNEWS.COM, MANADO — Kendaraan Dinas Ketua Bawaslu Sulawesi Utara Ardiles Mewoh mengalami kecelakaan lalu lintas dan rusak parah pada beberapa hari yang lalu. Mobil dinas berpelat merah jenis Hyundai Santa Fe itu dikendarai oleh anaknya, Anastasya Mewoh yang diduga kuat tidak memiliki SIM A.
Akibat kecelakaan tersebut, satu orang dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara lima orang lainnya mengalami luka berat hingga luka ringan dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit terdekat.
Mobil dinas berpelat merah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas itu mengalami kerusakan berat pada bagian depan hingga kabin dan pihak Kepolisian Resort Kota Manado telah menahan Tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bawaslu Sulawesi Utara terkait kronologi lengkap dan status hukum pengendara. Diperkirakan Aset Negara Kendaraan Dinas Hyundai Santa Fee Keluaran 2020an senilai 700an juta sudah tidak bisa di gunakan lagi.
Atas penyalahgunaan kendaraan dinas ini, Ketua Bawaslu Ardiles Mewoh berpotensi dikenai tiga jenis sanksi:
1. Sanksi Administrasi Kepegawaian*
Berdasarkan *PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara* dan *Permendagri No. 7/2006*, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas oleh pejabat atau pegawai yang ditunjuk. Penggunaan oleh keluarga yang bukan pegawai merupakan penyalahgunaan BMN.
Sanksinya berupa teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan, hingga penggantian kerugian negara atas kerusakan kendaraan.
*2. Sanksi Kode Etik Penyelenggara Pemilu*
Sebagai penyelenggara pemilu, Ketua Bawaslu terikat *Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu*. Penyalahgunaan fasilitas negara termasuk pelanggaran kode etik.
DKPP dapat menjatuhkan sanksi mulai dari peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap sebagai anggota Bawaslu.
*3. Tanggung Jawab Perdata dan Pidana*
Jika terbukti membiarkan anaknya yang belum memiliki SIM mengemudi, Ketua Bawaslu dapat dijerat *Pasal 55 KUHP* sebagai pihak yang menyuruh atau turut serta melakukan tindak pidana.
Sementara untuk anaknya yang mengemudi diduga kuat tanpa SIM A yang menyebabkan korban jiwa dapat dikenai *Pasal 310 ayat 4 UU No. 22/2009 tentang LLAJ* dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Selain itu, kerusakan kendaraan dinas harus diganti menggunakan uang pribadi, bukan dibebankan pada APBN, sesuai *Pasal 66 PP No. 27/2014*.
Kasus ini akan menjadi perhatian DKPP dan Bawaslu RI mengingat Bawaslu merupakan lembaga pengawas pemilu yang harus menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum dan etika.
Saat di hubungi melalui Chat Whatsaap dan Telpon belum ada konfirmasi serta pernyataan resmi dari pihak Polresta Manado, apakah tersangka Anastasya memiliki SIM A atau Tidak, walaupun handphonenya status berdering. (ss)




