SINJAI, kosongsatunews.com – Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik sekaligus penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebagai bagian dari strategi peningkatan tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, di Gedung Command Center, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Senin (27/4/2026). Turut mendampingi, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Dr. Mansyur, serta Kepala Bidang Humas dan IKP, Ika Maya Sari.
Dr. Mansyur mengemukakan bahwa kualitas keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sinjai menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kenaikan indeks keterbukaan informasi daerah dari 70,40 pada tahun 2024 menjadi 78,9 pada tahun 2025, yang menempatkan Sinjai pada kategori “cukup informatif”.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan indikator positif atas komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem informasi publik yang lebih terbuka. Namun demikian, ia menegaskan bahwa upaya peningkatan kapasitas PPID tetap harus dilakukan secara berkelanjutan, terutama dalam menghadapi evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2026.
“Program sosialisasi ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan sebagai instrumen pembinaan teknis guna memperkuat kesiapan PPID pelaksana dalam memenuhi standar pelayanan informasi publik yang semakin kompleks dan dinamis,” ujarnya.
Sementara itu, Andi Jefrianto Asapa dalam arahannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban normatif yang harus diimplementasikan secara konsisten hingga pada level pemerintahan paling bawah. Ia juga menyoroti masih adanya disparitas kualitas layanan informasi di lapangan yang memerlukan penguatan fungsi pengawasan oleh PPID Utama.
Ia menekankan pentingnya pendekatan proaktif dalam pengelolaan informasi, khususnya di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Para camat diminta untuk tidak menunggu adanya laporan masyarakat, melainkan melakukan pengawasan langsung terhadap praktik keterbukaan informasi di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, Sekda menginstruksikan kepada seluruh kepala desa dan lurah agar mengoptimalkan diseminasi informasi publik melalui berbagai kanal komunikasi, baik secara konvensional seperti papan informasi, maupun platform digital seperti media sosial. Selain itu, pengelolaan dokumentasi kegiatan pembangunan juga harus dilakukan secara tertib dan sistematis.
“Pemerataan akses informasi merupakan prinsip utama dalam pelayanan publik. Tidak boleh ada eksklusivitas informasi. Kualitas layanan informasi yang kita berikan akan menjadi refleksi langsung dari kinerja Pemerintah Kabupaten Sinjai di mata masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan ini turut diikuti oleh para camat, lurah, dan kepala desa yang bergabung secara virtual, serta admin organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sebagai bagian dari penguatan sinergi lintas sektor dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkelanjutan.
Sumber: Humas Kominfo





































