Sinjai, 29 April 2026.
Penulis: Muhammad Yusuf Buraearah, SH.
(Redaktur Kriminal Kosongsatunews.com)
OPINI, kosongsatunews.com – Kabar itu beredar cepat, nyaris tanpa jeda klarifikasi. Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sinjai ditengarai live di TikTok saat jam kantor. Di tengah tuntutan disiplin birokrasi, tudingan semacam ini mudah memantik reaksi: sinis, curiga, bahkan menghakimi. Namun, seperti banyak fenomena di era digital, persoalan ini tidak sesederhana yang tampak di permukaan.
Dalam pandangan konvensional, jam kerja adalah ruang yang sakral, tempat produktivitas diukur dan pelayanan publik dijalankan. ASN, sebagai wajah negara, dituntut menjaga etika kerja yang ketat. Maka, aktivitas yang terkesan tidak relevan, seperti membuka atau membuat konten TikTok, kerap diposisikan sebagai bentuk kelalaian.
Tetapi dunia kerja tidak lagi sepenuhnya berada dalam batas-batas lama. Platform seperti TikTok telah bertransformasi dari sekadar hiburan menjadi medium komunikasi yang efektif. Pemerintah daerah di berbagai tempat mulai memanfaatkannya untuk menyampaikan informasi, mengedukasi masyarakat, hingga mempromosikan potensi lokal. Dalam konteks ini, aktivitas yang sekilas tampak remeh bisa memiliki nilai strategis.
Di sinilah letak ruang abu-abu itu. Apakah ASN tersebut benar-benar menyia-nyiakan waktu kerja, atau justru sedang memanfaatkan platform digital sebagai bagian dari komunikasi publik? Tanpa memahami konteks, publik berisiko terjebak pada penilaian sepihak. Lebih jauh lagi, stigma yang terburu-buru bisa merugikan individu yang bersangkutan, baik secara profesional maupun sosial.
Di sisi lain, tidak dapat dimungkiri bahwa disiplin tetap menjadi fondasi utama birokrasi. Aktivitas digital, betapapun relevannya, tidak boleh mengganggu tugas pokok dan fungsi. Ada garis batas yang harus dijaga: antara inovasi dan penyimpangan, antara kreativitas dan kelalaian. Jika konten yang dibuat tidak memiliki kaitan dengan kepentingan publik, atau dilakukan secara berlebihan hingga mengabaikan pekerjaan, maka kritik menjadi sah.
Namun, menariknya, praktik serupa di sejumlah daerah justru menunjukkan potensi positif. Konten-konten kreatif yang dibuat oleh aparatur pemerintah terbukti mampu menarik perhatian publik, meningkatkan citra daerah, bahkan mendorong perputaran ekonomi lokal. Promosi wisata, produk UMKM, hingga program pembangunan bisa menjangkau audiens yang lebih luas dengan cara yang lebih segar. Dalam skala tertentu, ini bisa menjadi bagian dari strategi pembangunan, sebuah “inflasi positif” yang lahir dari eksposur digital.
Karena itu, pendekatan yang diperlukan bukan sekadar melarang atau membiarkan. Institusi perlu hadir dengan pedoman yang jelas: kapan dan bagaimana media sosial boleh digunakan dalam konteks pekerjaan. Regulasi yang adaptif akan membantu ASN tetap profesional tanpa kehilangan ruang untuk berinovasi.
Pada akhirnya, isu ini bukan hanya tentang seorang ASN dan TikTok. Ia mencerminkan benturan antara pola kerja lama dengan realitas baru yang serba digital. Menyikapinya membutuhkan keseimbangan, antara menjaga disiplin dan membuka ruang kreativitas, antara melindungi integritas dan mendorong kemajuan.
Di tengah derasnya arus informasi, satu hal yang perlu dijaga adalah kewarasan dalam menilai. Sebab, yang sering kali lebih berbahaya dari pelanggaran itu sendiri adalah penghakiman yang lahir terlalu cepat.(*)





































