SINJAI, kosongsatunews.com – Di beranda Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Rabu siang, 6 Mei 2026, percakapan tentang akses permodalan mengalir dengan nada optimistis. Bupati Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif, menerima kunjungan Direktur Utama PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sulawesi Selatan, Dahtiar, bersama rombongan. Pertemuan yang dikemas sebagai audiensi ini bukan sekadar seremoni, melainkan upaya membaca ulang peluang kolaborasi antara pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah.
Jamkrida, sebagai BUMD yang bergerak di sektor penjaminan kredit, datang membawa satu pesan utama: memperluas jangkauan pembiayaan bagi sektor-sektor produktif. Mulai dari proyek konstruksi hingga kebutuhan kedinasan, termasuk pula pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi, segmen yang kerap tersendat pada persoalan agunan dan akses ke lembaga keuangan formal.
“Kami ingin memperkenalkan peran Jamkrida sebagai lembaga penjamin kredit dan pembiayaan,” ujar Dahtiar, menegaskan posisi institusinya dalam ekosistem pembiayaan daerah. Pernyataan itu sekaligus memperkuat peran BUMD sebagai pengungkit ekonomi lokal.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sinjai membaca peluang tersebut sebagai ruang intervensi kebijakan. Didampingi Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja, Ir. H. Muh. Ramlan Hamid, Bupati Ratnawati merespons positif tawaran sinergi itu. Respons yang, dalam bahasa birokrasi, segera diarahkan pada tahap yang lebih konkret: perjanjian kerja sama lintas perangkat daerah.
Rencana penandatanganan kerja sama menjadi titik penting dari audiensi ini. Bagi pemerintah daerah, langkah tersebut merupakan instrumen untuk menjembatani kebutuhan pembiayaan masyarakat dengan mekanisme penjaminan yang lebih terstruktur. Sementara bagi Jamkrida, kemitraan ini membuka kanal baru untuk memperluas penetrasi layanan di tingkat kabupaten.
Di tengah geliat pembangunan daerah, akses terhadap kredit kerap menjadi simpul yang menentukan laju pertumbuhan usaha kecil dan koperasi. Tanpa jaminan yang memadai, banyak pelaku usaha tersisih dari sistem pembiayaan formal. Di titik inilah peran lembaga penjamin seperti Jamkrida, mengurangi risiko lembaga keuangan sekaligus membuka pintu bagi pelaku usaha.
Audiensi berlangsung singkat, namun implikasinya menjanjikan proses panjang: dari meja pertemuan menuju implementasi kebijakan. Jika sinergi ini benar-benar terwujud, maka bukan tidak mungkin pelaku UMKM dan koperasi di Sinjai akan menemukan jalan baru untuk tumbuh lebih mandiri, dan barangkali, lebih tahan terhadap guncangan ekonomi.( Yusuf Buraerah)





