OPINI, kosongsatunews.com – Program Koperasi Merah Putih yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto hadir sebagai salah satu narasi besar pemerintah dalam membangun fondasi ekonomi kerakyatan. Di tengah tekanan ekonomi global, naik-turunnya daya beli masyarakat, serta dominasi pasar kian menekan usaha kecil, gagasan memperkuat koperasi sejatinya bukan sekadar program administratif, melainkan upaya menghidupkan kembali roh ekonomi gotong royong yang lama memudar.
Dalam banyak pidato politik dan arah kebijakan nasional, koperasi kembali ditempatkan sebagai instrumen strategis untuk menggerakkan ekonomi desa, membuka lapangan kerja, hingga memperkuat distribusi pangan dan perdagangan rakyat. Di atas kertas, konsep itu tampak menjanjikan. Negara hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi masyarakat bawah.
Namun, seperti banyak program besar lainnya di negeri ini, tantangan terbesar bukan terletak pada konsep, melainkan pada implementasi di lapangan.
Di sejumlah daerah, pembangunan gedung Koperasi Merah Putih mulai berjalan. Sayangnya, publik mulai menangkap gejala klasik yang selama ini kerap membayangi proyek-proyek pemerintah: minim transparansi. Tidak sedikit pembangunan yang disebut tidak dilengkapi papan informasi proyek. Padahal, papan informasi bukan sekadar formalitas administratif. Di sanalah publik mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana pekerjaan, hingga waktu pengerjaan.
Ketika transparansi diabaikan sejak tahap awal pembangunan, ruang kecurigaan otomatis terbuka. Masyarakat akhirnya bertanya-tanya: berapa anggaran yang digunakan? Siapa pelaksananya? Bagaimana mekanisme pengawasannya? Pertanyaan-pertanyaan itu muncul bukan karena masyarakat anti pembangunan, tetapi karena publik semakin sadar bahwa uang negara harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Di sisi lain, persoalan yang jauh lebih penting sebenarnya terletak pada penentuan lokasi pembangunan. Banyak program koperasi di masa lalu gagal berkembang bukan karena konsepnya buruk, melainkan karena salah memilih titik pembangunan. Gedung berdiri megah, tetapi jauh dari pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Akibatnya, koperasi kehilangan denyut transaksi, sepi aktivitas, lalu perlahan berubah menjadi bangunan kosong yang hanya hidup dalam laporan administrasi.
Kesalahan semacam itu tidak boleh terulang.
Koperasi sejatinya bukan monumen fisik. Ia adalah pusat pergerakan ekonomi rakyat. Karena itu, lokasi pembangunan semestinya berada di titik strategis: dekat pasar, jalur distribusi masyarakat, pusat perdagangan desa, atau kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi.
Koperasi harus mudah diakses, terlihat hidup, dan memiliki perputaran ekonomi yang nyata.
Jika pembangunan hanya berorientasi pada serapan anggaran dan percepatan fisik semata, maka ancaman “mati suri” tinggal menunggu waktu. Publik tentu tidak ingin program yang membawa nama besar “Merah Putih” justru bernasib seperti sebagian koperasi terdahulu, dibangun meriah, diresmikan megah, tetapi kemudian sunyi tanpa aktivitas.
Pemerintah daerah dan seluruh pelaksana program perlu memahami bahwa keberhasilan koperasi tidak diukur dari jumlah gedung yang berdiri, melainkan dari seberapa besar ia mampu menghidupkan ekonomi warga.
Transparansi pembangunan dan ketepatan lokasi menjadi dua fondasi awal yang menentukan apakah Koperasi Merah Putih akan menjadi simbol kebangkitan ekonomi rakyat atau sekadar proyek sesaat yang kehilangan arah setelah pita peresmian dipotong.
Pada akhirnya, gagasan besar memang membutuhkan keberanian. Tetapi keberanian tanpa pengawasan dan perencanaan matang sering kali hanya melahirkan bangunan tanpa kehidupan. Dan rakyat sudah terlalu sering menyaksikan kisah seperti itu berulang.
Sinjai, 20 Mei 2026
Penulis: Muhammad Yusuf Buraearah, SH
(Redaktur Kriminal Kosongsatunews.com)





