OPINI, kosongsatunews.com – Program revitalisasi sarana dan prasarana sekolah tahun 2026 hingga kini belum berjalan dan masih berada pada tahap perencanaan. Namun sebelum program itu benar-benar dilaksanakan di lapangan, pemerintah pusat perlu memastikan sejak dini agar pelaksanaannya tetap berada pada koridor aturan swakelola yang sesungguhnya.
Skema swakelola sejatinya dirancang untuk memberi ruang kepada sekolah agar dapat mengelola kebutuhan pembangunan dan perbaikan fasilitas secara mandiri, sesuai kondisi riil masing-masing satuan pendidikan. Semangat utamanya adalah efisiensi, transparansi, dan penguatan peran sekolah dalam pengelolaan program pemerintah.
Akan tetapi, berbagai pengalaman pelaksanaan kegiatan serupa di sejumlah daerah sebelumnya menjadi catatan penting yang tidak boleh diabaikan. Salah satu hal yang patut diantisipasi adalah potensi masuknya pihak-pihak luar yang mencoba mengambil peran terlalu jauh dalam proses pelaksanaan kegiatan, dengan berbagai dalih seperti pendampingan teknis maupun bantuan pengelolaan proyek.
Jika tidak diawasi secara ketat, batas antara pendampingan dan pengambilalihan kewenangan bisa menjadi kabur. Padahal, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola telah menegaskan bahwa perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kegiatan tetap berada dalam kendali instansi pelaksana, dalam hal ini sekolah atau unsur resmi yang ditunjuk pemerintah.
Artinya, keterlibatan pihak luar tidak boleh sampai mengendalikan jalannya kegiatan, apalagi mengambil alih fungsi pengelolaan yang menjadi tanggung jawab sekolah. Sebab ketika praktik semacam itu dibiarkan, maka semangat kemandirian dalam swakelola berpotensi berubah hanya menjadi formalitas administratif belaka.
Selain itu, pemerintah juga perlu memberi perhatian terhadap posisi Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah yang kemungkinan akan menjadi penanggung jawab kegiatan di sejumlah sekolah. Secara administratif, jabatan Plt pada dasarnya bersifat sementara untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan. Karena itu, perlu ada sistem pengawasan dan pendampingan yang kuat agar tidak muncul kerentanan dalam pengambilan keputusan maupun pengelolaan anggaran.
Dalam konteks ini, dinas pendidikan, inspektorat, dan aparat pengawas internal pemerintah memiliki peran penting untuk memastikan seluruh proses nantinya berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak membuka ruang intervensi dari pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi dalam skema swakelola.
Pemerintah pusat pun diharapkan tidak hanya fokus pada perencanaan program, tetapi juga serius memastikan implementasi di lapangan benar-benar sesuai prinsip swakelola. Pengawasan harus dilakukan sejak awal, bahkan sebelum kegiatan dimulai, agar potensi penyimpangan dapat dicegah sedini mungkin.
Sebab yang dipertaruhkan dalam program revitalisasi bukan sekadar bangunan fisik sekolah, melainkan juga integritas tata kelola anggaran pendidikan. Semangat swakelola harus tetap dijaga sebagai instrumen pemberdayaan sekolah, bukan justru menjadi ruang longgar bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan.
Sinjai, 22 Mei 2026
Penulis: Muhammad Yusuf Buraearah, SH
(Redaktur Kriminal Kosongsatunews.com)









