KOSONGSATUNEWS.COM, MINAHASA UTARA — Sejumlah pekerja bersama seorang kontraktor mengaku mengalami pemberhentian kerja secara sepihak dari proyek pembangunan fasilitas militer di wilayah Kikavser 10/MSC, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Persoalan tersebut mencuat setelah salah seorang mandor lapangan, Demma Rapa, menyampaikan keluhan terkait kondisi para pekerja yang disebut belum menerima pembayaran pekerjaan secara penuh. Selain itu, sejumlah pekerja juga mengaku khawatir dipulangkan tanpa kepastian biaya perjalanan kembali ke daerah asal mereka.
Demma Rapa yang merupakan warga Kecamatan Tanduk Kalua’, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mengatakan dirinya bersama 18 pekerja asal Toraja, Sulawesi Selatan, telah bekerja sekitar satu bulan dalam proyek pembangunan asrama tersebut.
“Sudah sekitar satu bulan kami bekerja di lokasi proyek,” ungkap Demma kepada media melalui sambungan WhatsApp, Senin (25/5/2026).
Menurut keterangannya, proyek tersebut tidak hanya melibatkan tenaga kerja dari luar daerah, tetapi juga mempekerjakan pekerja lokal.
Demma mengklaim persoalan di lapangan telah muncul sejak awal pelaksanaan pekerjaan. Ia menyebut terdapat sejumlah bagian pekerjaan konstruksi yang menurutnya memerlukan pembenahan.
“Ada pekerjaan pembesian yang belum selesai, ada juga struktur yang harus diperbaiki,” katanya.
Proyek pembangunan tersebut disebut menggunakan anggaran pemerintah pusat melalui Kementerian Pertahanan.
Para pekerja berharap pihak perusahaan maupun pihak terkait dapat memberikan kejelasan mengenai pembayaran pekerjaan yang disebut belum tuntas, termasuk kepastian terkait keberlanjutan nasib tenaga kerja yang berada di lokasi proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan PT Sahabat Pratama maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemberhentian pekerja, pembayaran pekerjaan, maupun kondisi pelaksanaan proyek yang dikeluhkan.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut untuk menjaga prinsip keberimbangan informasi. (Ayu)

























