Awal laporan di Tolak, Korban Pencurian Lega, Laporan Polisi di Polsek Ujung Tanah Akhirnya Diterima

MAKASSAR – Pardi (41), warga Paotere, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, mengaku lega dan bersyukur setelah laporan dugaan pencurian yang dialaminya akhirnya diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Ujung Tanah pada Rabu malam (10/6/2026).

Sebelumnya, Pardi mengaku sempat kecewa karena saat pertama kali mendatangi Polsek Ujung Tanah untuk melaporkan dugaan pencurian satu dos (gabus) ikan miliknya yang terjadi pada 15 Mei 2026, laporan tersebut belum diproses sebagaimana yang diharapkannya sebagai korban.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman video terkait dugaan pencurian yang terjadi di depan rumah korban beredar luas dan viral di media sosial.

“Saya sangat bersyukur karena laporan kami akhirnya diterima. Terima kasih kepada keluarga dan Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, yang telah membantu dan mendampingi kami hingga laporan ini diterima oleh pihak kepolisian,” ujar Pardi kepada awak media.

Menurut Pardi, pada hari kejadian dirinya bersama keluarga mendatangi Polsek Ujung Tanah untuk melaporkan dugaan pencurian tersebut.

Namun, saat itu ia merasa laporan yang disampaikan belum mendapatkan respons yang memadai.

“Kami pulang karena merasa laporan kami tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Tentu kami sangat kecewa saat itu,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan pendampingan dari Ketua DPD PJI Sulawesi Selatan, Akbar Polo, Pardi kembali mendatangi Polsek Ujung Tanah. Sekitar pukul 21.15 WITA, laporan tersebut akhirnya diterima secara resmi oleh SPKT Polsek Ujung Tanah.

Dengan diterimanya laporan tersebut, Pardi berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan secara profesional dan mengusut tuntas dugaan pencurian yang dialaminya agar memberikan kepastian hukum sebagai korban.

Sementara itu, Ketua DPD PJI Sulawesi Selatan, Akbar Polo, menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh jajaran kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar.

“Jangan ada lagi laporan masyarakat yang menjadi korban tindak pidana ditolak atau diabaikan.

Setiap warga negara yang datang ke kantor polisi untuk melapor berhak mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum. Kehadiran masyarakat di kantor polisi seharusnya disambut dengan pelayanan yang baik, bukan justru membuat korban merasa kecewa,” tegas Akbar Polo.

Menurutnya, kejadian yang dialami Pardi harus menjadi pembelajaran penting agar pelayanan terhadap masyarakat semakin profesional, humanis, dan sesuai dengan tugas pokok kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Laporan masyarakat harus diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *