Gudang Rokok “Konser” Diduga Ilegal Terkuak di Sidrap, Sudah Beroperasi Setahun?

KOSONGSATUNEWS.COM, SIDRAP, — Peredaran rokok merek “Konser” yang diduga ilegal di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, mulai menemui titik terang.

Hasil penelusuran lapangan mengarah pada sebuah gudang penampungan di wilayah Pangkajene yang diduga menjadi pusat distribusi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, puluhan bal rokok disimpan di lokasi tersebut dan telah beroperasi kurang lebih hampir setahun, Temuan ini diperkuat melalui investigasi lapangan pada Sabtu (28/3/2026), yang memastikan keberadaan gudang di jalan Pangkajenne, Sidrap.

Di lokasi, seorang penjaga gudang mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul barang yang ia jaga. Ia menyebut hanya menjalankan tugas dan meminta agar konfirmasi dilakukan kepada sosok berinisial H yang diduga sebagai pemilik barang.

“Saya cuma jaga, soal barang kurang tahu. Silakan hubungi pak H,” ujarnya singkat.

Sementara itu, sumber lain yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan dugaan bahwa gudang tersebut bukan sekadar tempat penyimpanan, melainkan menjadi titik distribusi rokok tanpa pita cukai yang telah beredar ke sejumlah wilayah di Sidrap dan Kabupaten Soppeng.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, sosok berinisial H memberikan keterangan terbatas.

Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait koordinasi distribusi, dan hanya berperan sebagai penjual.

“Untuk hal koordinasi saya kurang tahu. Saya cuma menjual barang saja,” tulisnya.

Saat ditanya lebih lanjut terkait asal barang, ia menyebut rokok tersebut diperoleh dari wilayah Sulawesi Barat (Sulbar).

“Biasa ambil dari Sulbar barangnya,” tambahnya.

Namun, saat ditanya mengenai kepemilikan barang maupun koordinasi dengan pihak Bea Cukai, ia tidak memberikan jawaban yang jelas.

Rokok merek “Konser” diketahui menggunakan pita cukai untuk kemasan isi 10 batang, namun dalam praktiknya dijual dalam bungkus berisi 20 batang.

Praktik ini diduga merupakan bentuk penyalahgunaan pita cukai, karena tidak sesuai dengan peruntukan jumlah batang yang tertera.

Modus ini kerap digunakan untuk menekan biaya cukai agar harga jual lebih murah.

Peredaran rokok ilegal ini juga berdampak luas. Negara dirugikan karena kehilangan potensi penerimaan dari sektor cukai yang seharusnya masuk ke kas negara.

Selain itu, pelaku usaha rokok legal yang taat aturan juga terdampak akibat persaingan tidak sehat.

Produk ilegal yang beredar dengan harga lebih murah membuat produk resmi sulit bersaing di pasaran.

Masyarakat sebagai konsumen pun berisiko, karena rokok ilegal tidak melalui pengawasan ketat sehingga kualitas dan keamanannya tidak terjamin. (Afn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *