Cegah TPPO, DP3A Koordinasi Lintas Sektoral

MAJENE, SULBAR – KOSONGSATU. Untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) dan tindak kekerasan terhadap perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Majene, Sulbar menggelar pertemuan dalam rangka koordinasi dan kerja sama lintas sektor, sekaligus penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), serta pencegahan perkawinan anak tahun 2026.

Pertemuan ini dihadiri oleh Bupati dan l ini Wakil Bupati Majene, Sekretaris Daerah Kabupaten Majene, para kepala dinas terkait, serta sejumlah perwakilan instansi lintas sektor yang memiliki peran penting dalam perlindungan perempuan dan anak.

Agenda ini amenjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Majene dalam memperkuat sinergi antar instansi, baik dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, lembaga perlindungan anak, organisasi masyarakat, hingga stakeholder lainnya, guna mewujudkan sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih efektif dan terintegrasi.

Berbagai persoalan yang masih menjadi tantangan di Kabupaten Majene dibahas secara bersama, mulai dari risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak, ancaman perdagangan orang, kasus anak yang berhadapan dengan hukum, hingga praktik perkawinan usia anak yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Majene, Hj. Lies Hirawati Thahir, S.Sos, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan seluruh pihak karena persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja.

“Melalui pertemuan koordinasi lintas sektor ini, kami ingin memperkuat kolaborasi semua elemen agar upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berjalan efektif. Begitu pula dalam penanganan TPPO, ABH, dan pencegahan perkawinan anak, diperlukan komitmen bersama agar perlindungan hak-hak perempuan dan anak benar-benar terwujud,” ujarnya.

Selain memperkuat koordinasi antar lembaga, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme pencegahan dan penanganan kasus, sekaligus memperjelas peran masing-masing sektor dalam memberikan perlindungan serta pendampingan kepada korban.

DP3A Majene menegaskan bahwa langkah pencegahan harus dimulai dari edukasi masyarakat, penguatan peran keluarga, serta peningkatan kesadaran seluruh elemen masyarakat terhadap pentingnya perlindungan perempuan dan anak. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *