Kosongsatunews.com,POLMAN – Proses penyidikan dugaan pencurian dokumen kepemilikan tanah yang berlangsung sejak tahun 2023 hingga April 2026 di Satreskrim Polres Polewali Mandar menuai sorotan.
Lamanya penanganan perkara tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas dan profesionalisme aparat penyidik dalam menjalankan kewenangan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Perhatian serius terhadap perkara ini datang dari Fendra SH., M.Kn, kuasa hukum keluarga besar H. Kagi, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Investigasi Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPN GN-PK) yang berkantor di Jakarta Pusat.
Menurut Fendra, pihaknya tetap mengapresiasi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Namun demikian, ia menekankan agar penyidik tidak terburu-buru dalam mengambil langkah hukum, mengingat perkara yang ditangani berkaitan dengan dokumen yang memuat sejarah dan silsilah kepemilikan tanah secara turun-temurun.
“Objek perkara ini adalah dokumen yang berkaitan langsung dengan hak atas tanah, sehingga tidak bisa dipandang semata sebagai benda biasa sebagaimana diatur dalam hukum pidana umum. Perlu ada kajian hukum agraria yang mendalam agar penanganannya tidak parsial,” ujar Fendra.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak atas tanah memiliki karakter hukum khusus atau lex specialis, sehingga penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan tanah semestinya mempertimbangkan mekanisme perdata maupun tata usaha negara terlebih dahulu.
Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah memberikan ruang penyelesaian sengketa dokumen tanah melalui pengadilan, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara, sebelum dibawa ke ranah pidana.
“KUHP hanya memberi ruang pidana terhadap kasus penyerobotan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 167 jo Pasal 385 KUHP. Sedangkan perkara yang dihadapi klien kami berbeda karena tidak ada unsur penyerobotan,” lanjutnya.
Fendra juga menyoroti penetapan tersangka terhadap Ruslan, cucu dari H. Kagi, yang dilakukan penyidik pada 27 April 2026 melalui surat penetapan tersangka Nomor S.Tap.Tsk/67/IV/RES.1.8./2026/Reskrim. Ia menyebut penetapan tersebut dilakukan tanpa pendampingan kuasa hukum, padahal yang bersangkutan masih berstatus mahasiswa dan bukan pihak utama dalam sengketa.
“Klien kami merasa sangat dirugikan, baik secara moril maupun materiil. Ruslan yang masih kuliah dijemput di kampus dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini tentu berdampak serius terhadap nama baik keluarga,” katanya.
Selain itu, pihak kuasa hukum menilai penyidik harus berhati-hati dalam menerapkan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 jo Pasal 20 huruf b jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, karena seluruh unsur pidana dalam pasal tersebut wajib dibuktikan secara kumulatif.
Fendra menegaskan bahwa prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan, apalagi perkara ini menyangkut keluarga yang selama ini tidak pernah terlibat tindak pidana.
Ia juga menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan serta berkoordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan sesuai prinsip keadilan.
“Kami berharap penyidik mengedepankan pendekatan yang profesional, presisi, dan mempertimbangkan aspek keadilan restoratif serta hak asasi manusia, terutama karena klien kami sudah berusia lanjut,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut bukan hanya aspek penegakan hukum, tetapi juga penerapan prinsip kehati-hatian penyidik dalam menangani perkara yang beririsan antara hukum pidana dan hukum agraria. ( Muh Aqil/ H Yahya)





































