Kasus Bibit Nenas Bergulir ke Daerah: Sinjai Ikut Terseret Arus Pemeriksaan

SINJAI, kosongsatunews.com — Kasus pengadaan bibit nenas senilai sekitar Rp 60 miliar anggaran 2024, terus bergulir di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan perlahan memperlihatkan pola yang lebih luas. Perkara yang sebelumnya menyeret nama mantan Plt. Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin dan sejumlah pejabat lainnya, kini mulai menjalar ke daerah-daerah penerima bantuan bibit. Kabupaten Sinjai menjadi salah satu titik yang ikut tersorot.

Di kabupaten ini, sekitar 100 ribu bibit nenas tercatat masuk melalui skema bantuan pemerintah. Namun, alih-alih menjadi simbol keberhasilan program hortikultura, distribusi bibit tersebut justru memunculkan tanda tanya administratif dan teknis. Informasi yang dihimpun kosongsatunews.com menyebutkan bahwa pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Sinjai, Ir. Kamaruddin.

“Sudah ada pemeriksaan kejaksaan kepada pihak kelompok tani dan Pak Kadis,” ujar sumber media ini.

Pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa penelusuran aparat penegak hukum tidak berhenti pada proses pengadaan di tingkat provinsi, tetapi mulai masuk ke rantai distribusi di daerah penerima. Dalam perspektif tata kelola anggaran publik, langkah ini penting. Sebab, persoalan bantuan pertanian tidak hanya terletak pada nilai proyek, melainkan pada efektivitas distribusi, kualitas barang, dan ketepatan sasaran penerima.

Di Sinjai, persoalan lain mulai mencuat. Sumber yang sama menduga bantuan bibit tersebut tidak tersebar merata, melainkan terfokus pada satu kelompok tani di Desa Alenangka. Dugaan ini membuka ruang pertanyaan mengenai asas pemerataan bantuan dan mekanisme penentuan penerima program.

“Cuma satu kelompok tani di Sinjai, itu di Desa Alenangka,” katanya.

Jika dugaan tersebut benar, maka problemnya tidak lagi sekadar teknis pertanian, tetapi menyentuh aspek kebijakan distribusi bantuan negara. Dalam teori pembangunan pertanian, bantuan berbasis kelompok idealnya dirancang untuk memperluas dampak ekonomi masyarakat desa, bukan terkonsentrasi pada simpul tertentu yang berpotensi melahirkan ketimpangan akses.

Kepala Dinas TPHP Sinjai, H. Kamaruddin, saat dikonfirmasi membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan. Ia menegaskan pemeriksaan itu
dalam kapasitas sebagai saksi.

“Iya, dalam kapasitas saksi. Jumlah bibit 100.000 pohon, untuk datanya dihubungi Pak Kabid TPH,” ujar Kamaruddin melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 9 Mei 2026.

Namun, pernyataan lain yang pernah disampaikan Kamaruddin justru memperkuat munculnya pertanyaan baru. Dalam percakapan sebelumnya di ruang kerjanya beberapa bulan lalu, ia mengakui sekitar 10 ribu bibit berada dalam kondisi tidak layak tanam atau membusuk.

“Ada sekitar 10.000 pohon yang busuk, mungkin dalam perjalanan waktu di kapal,” ujarnya.

Dalam praktik pengadaan pemerintah, setiap barang yang diterima wajib melalui verifikasi kualitas dan dituangkan dalam berita acara penerimaan. Apakah kerusakan sekitar 10 ribu bibit tersebut benar-benar tercatat secara resmi dalam dokumen penerimaan?

Jika kerusakan tidak terdokumentasi secara administratif, maka terdapat potensi persoalan dalam sistem pengawasan barang bantuan. Sebaliknya, bila kerusakan itu tercatat, publik berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut terhadap bibit yang tidak layak tanam tersebut, termasuk kemungkinan penggantian atau pertanggungjawaban penyedia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kelompok tani penerima bantuan masih dalam upaya konfirmasi. Pemeriksaan yang kini berjalan di Sinjai diperkirakan baru menjadi pintu awal untuk menelusuri lebih jauh bagaimana program bernilai puluhan miliar rupiah itu dijalankan di tingkat daerah.(Yusuf Buraerah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *