TERSANDUNG DOKUMEN TANAH WA. MUTIARA SEJUMLAH MANTAN PEJABAT SULBAR GELISAH?

KOSONGSATUNEWS.COM, POLMAN — Geliat harta warisan Tanah 200 Hektar milik Wa. Mutiara terhadap Cucunya; Nasa dan Hamma, menjadi senter point, serta perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Polman dan Majene. Provensi Sulawesi Barat, (Sulbar).sebagai letak lokasi lahan luas sepanjang mata tersebut. Yah, setelelah Hj. Namira melaporkan H. Kagi yang di duga menghilangkan Dokumen Tanah milik Wa. Mutiara. (Leluhur H. Kagi)

Polemik dokumen tanah milik Almarhum Wa Moetiara diterbitkan pada masa penjajahan Belanda atau sekira tahun 1883, dengan luasan tanah ratusan hektar, terletak antara perbatasan Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat ( Sulbar ) masih terus bergulir, dugaan laporan rekayasa hingga keterlibatan pejabat Sulbar mulai terkuak.

Polemik dokumen Tanah milik wa Moetiara, mulai dugaan rekayasa laporan polisi, beredarnya dokumen palsu hingga menyeret beberapa mantan pejabat Sulbar, menjadi perhatian publik, sehingga Redaksi media KOSONGSATU membentuk tim investigasi dengan menerjunkan beberapa wartawan.

FOTO COPY DOKUMEN ASLI

Penelusuran dimulai saat H. Kagi dan Ruslan ditetapkan tersangka oleh Polres Polman beberapa hari lalu atas laporan seorang wanita bernama Hj Namirah yang kehilangan dokumen.

Informasi yang diperoleh dari Mapolres Polman menyebutkan, penetapan tersangka atas Ruslan dan H. Kagi karena kedua lelaki, kemanakan dan paman, dituduh menggelapkan dokumen asal usul tanah milik almarhum Wa Moetiara yang dikuasai oleh Namirah.

Sejumlah sumber menyebutkan, posisi Namirah diduga merupakan ahli waris atau keturunan Sanggaria. Hal mana dalam dokumen disebutkan, Sanggaria adalah Maradia Mandar pada zaman dibuatnya surat atau dokumen dan turut serta menguatkan kepemilikan tanah atas nama Wa Moetiara.

Dalam dokumen dan silsilah keluarga, H. Kagi ( terlapor/tersangka ) memiliki pertalian
darah dari cucu perempuan Wa Moetiara bernama Nasa yang disebutkan dalam dokumen.

Disebutkan, Nasa adalah cucu Wa Moetiara melahirkan putra putri yakni, Saleh dan Madatia. Sementara pertalian darah H. Kagi secara langsung dari Madatia yang merupakan ibu kandungnya.

Saat di telusuri pertalian darah H. Namirah dari Wa Moetiara tidak ditemukan informasi spesifik. Sumber lain juga menyebutkan, pertalian darah Hj. Namirah hanya dari nasab Sanggaria. Sehingga klaim hak Namirah atas dokumen Wa Moetiara meragukan.

Anehnya H. Kagi yang dilaporkan mengambil dokumen Wa Moetiara hingga di tetapkan tersangka, ternyata ada oertalian darah sesuai silsilah keturunan Wa Moetiara. Disisi lain, tidak di temukan nama Hj. Numirah tercantum dalam silsilah keturunan Wa Moetiara.

Sebelumnya, wartawan media ini saat menemui Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H. beberapa hari lalu, hanya beralasan tidak akan membeberkan materi perkara yang tengah dalam proses penyidikan.

“Mengenal siapa berhak atas dokumen tersebut kami tidak masuk disitu karena itu wilayah perdata. Yang jelas penyidikan dan hasilnya akan kami pertanggung jawabkan,” terang Budi.

Terpisah, Vendra, S.H, M.H, kuasa hukum Hj. Kagi menyesalkan langkah hukum yang dilakukan oleh pihak Polres Polman yang mrekonstruksi kasus tersebut sebagai tindak pidana.

“Sebenarnya persoalan ini adalah perdata, makanya kami akan tempuh langkah hukum untuk menghentikan perkara ini di tingkat pidana ,” ujar Vendra.

Ada beberapa sumber dan fakta lapangan ditemukan, dokumen dilaporkan Hj. Numirah terindikasi palsu. Selain itu ada beberapa mantan pejabat Polman dan Majene turut terseret dalam pusaran dokumen Wa Moetiara. Info terakhir di peroleh jika ada dua mantan pejabat teras Polman dan Majene terjerat pidana terkait dokumen tersebut.

Tim Investigasi KOSONGSATU akan mengupasnya secara gamblang dan faktual melalui tayangan berita berikutnya di Media ini. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *