Di Tepian Tambang Polisi Mengusut Kematian Bocah 8 Tahun di Sinjai

SINJAI, kosongsatunews.com — Senja belum sepenuhnya hilang ketika aparat kepolisian memasang garis polisi di sebuah kubangan air di Dusun Topangka, Desa Bulu Kamase, Kecamatan Sinjai Selatan, Sabtu petang, 9 Mei 2026. Di lokasi itulah, dua hari sebelumnya, tubuh Muh. Adam, bocah berusia delapan tahun, ditemukan tak bernyawa.

Kubangan itu berada di sekitar area usaha pertambangan galian C milik Muh. Kabir. Air menggenang di cekungan tanah yang belum sempat ditimbun kembali setelah aktivitas penggalian terhenti beberapa pekan lalu.

Polres Sinjai kini mulai menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian di balik kematian anak tersebut.

Melalui keterangan tertulis yang diterima media kosongsatunews.com, Kasi Humas Polres Sinjai, Agus Santoso, menjelaskan bahwa Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Sinjai bersama piket Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Sinjai Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara sekitar pukul 18.00 Wita.

Polisi melakukan sejumlah tindakan di lokasi, mulai dari olah TKP, pembuatan sketsa lokasi, pemasangan police line, hingga pemeriksaan serta pengambilan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Kepada penyidik, ibu kandung korban, Syamsiah, mengatakan anaknya tenggelam saat membersihkan tubuhnya setelah bermain lumpur di sawah. Kubangan air tempat korban ditemukan disebut berada di sekitar lokasi usaha pertambangan. Korban ditemukan warga pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 18.40 Wita.

Dalam pemeriksaan itu pula, keluarga korban menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah. Pihak keluarga juga telah menerima santunan dan biaya pemakaman dari pemilik tambang.

Sementara, Muh. Kabir, pemilik lokasi usaha pertambangan kepada penyidik, mengakui area tempat korban ditemukan berada di sekitar lokasi tambangnya dan menyebut tidak masuk dalam peta resmi wilayah izin usaha pertambangan miliknya.

Menurut, lubang yang kemudian dipenuhi air hujan itu awalnya dibuat untuk rencana pembukaan area persawahan. Penggalian dilakukan karena terdapat batu besar di lokasi tersebut. Namun pekerjaan terhenti setelah alat berat excavator mengalami kerusakan sekitar dua pekan lalu. Lubang itu akhirnya berubah menjadi kubangan dengan kedalaman sekitar 130 sentimeter setelah diguyur hujan deras.

Muh. Kabir juga menjelaskan usaha pertambangan miliknya bergerak di bidang penggalian batu hias dan batu bangunan. Tambang tersebut disebut telah beroperasi sejak 9 Juli 2019 dan izin usahanya diperpanjang pada 30 September 2025 dengan nomor IUP 500.10.2.3/3239/DESDM.

Di tengah proses penyelidikan polisi, muncul pula desakan agar pemerintah membentuk tim gabungan untuk memastikan status lokasi tempat korban ditemukan.

Salah seorang sumber media ini yang enggang disebutkan jati dirinnya menyebutkan, perlu ada tim gabungan lintas instansi turun kelokasi tambang tersebut, guna memastikan titik kubangan itu benar berada di luar area izin tambang atau justru masih masuk dalam kawasan aktivitas pertambangan.

Pihaknya membeberkan, persoalan yang perlu diperiksa bukan hanya titik lokasi kejadian, melainkan juga aspek luas area tambang yang menjadi syarat penerbitan izin, hingga kewajiban reklamasi yang melekat dalam izin usaha pertambangan.

“Ini sudah ada korban jiwa. Sudah seharusnya ada tim gabungan yang turun ke lokasi, baik dari pihak kepolisian, pemerintah provinsi, kabupaten, maupun pihak lain yang terkait dengan izin tambang ini,” ujarnya.

Meski keluarga korban menyatakan ikhlas dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut, penyelidikan tetap berjalan. Pihak Polres Sinjai, menyebut akan mendalami dugaan tindak pidana karena kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat 3 KUHP. Polisi berencana memanggil sejumlah pihak, termasuk saksi yang pertama kali melihat dan menemukan korban.

Di Dusun Topangka, garis polisi kini membentang di tepian kubangan yang sunyi itu. Sementara bagi warga sekitar, kematian Muh. Adam meninggalkan pertanyaan yang belum benar-benar selesai: bagaimana sebuah lubang yang dibiarkan terbuka dapat berubah menjadi tempat terakhir seorang anak pulang.(Yusuf Buraerah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *