KONAWE – TADU WONUA SULTRA mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara membebaskan tiga petani asal Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang ditahan terkait konflik lahan dengan PT Sulawesi Cahaya Mineral. Organisasi masyarakat adat itu menilai penahanan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanah leluhur.
Ketiga warga yang ditahan adalah Hartong (46), Habibi (43), dan Didin (18). Penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/47/I/2026/SPKT/POLDA Sulawesi Tenggara tertanggal 25 Januari 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP. Sidik Han/28/V/RES/.1.10/2026/Direskrimum tertanggal 19 Mei 2026.
Ketiganya dilaporkan pihak PT SCM dengan dugaan melanggar Pasal 262 dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau perusakan.
Ketua Umum TADU WONUA SULTRA, Harwan, mengatakan penahanan tidak dapat dipisahkan dari konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat Routa dan PT SCM. Menurutnya, konflik sudah berlangsung sejak pembangunan jalan hauling tambang yang disebut melintasi wilayah kelola masyarakat tanpa penyelesaian hak warga secara adil.
“Ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Kami melihat ada dugaan kuat kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang mempertahankan tanah, kebun, dan ruang hidup mereka dari tekanan ekspansi industri tambang,” kata Harwan dalam rilis yang diterima, Rabu (21/5/2026).
Harwan menyebut masyarakat telah berulang kali menempuh jalur damai melalui demonstrasi, mediasi pemerintah daerah, rapat dengar pendapat, hingga penyampaian aspirasi ke berbagai institusi negara. Namun ia menilai akar konflik belum diselesaikan secara serius.
Ketegangan memuncak pada Desember 2025 ketika warga melakukan aksi bertahan di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah leluhur. Dalam situasi itu terjadi insiden yang kemudian menjadi dasar pelaporan pidana terhadap tiga warga tersebut.
TWS menegaskan dalam peristiwa itu tidak terdapat korban luka. Organisasi itu mendesak Polda Sultra segera membebaskan ketiganya dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat Routa.
TWS juga meminta pemerintah pusat dan daerah segera menyelesaikan konflik agraria di Routa dengan mengutamakan perlindungan hak masyarakat. Selain itu, Kementerian ESDM, KLHK, serta lembaga terkait diminta mengevaluasi aktivitas PT SCM, termasuk dugaan pelanggaran terhadap ruang kelola masyarakat.
Hingga Rabu malam, Polda Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan tersebut. Upaya konfirmasi ke Kabid Humas Polda Sultra masih dilakukan.
Pihak PT SCM juga belum merespons permintaan konfirmasi mengenai tuduhan kriminalisasi yang disampaikan TWS. Redaksi akan memuat tanggapan pihak terkait jika sudah diterima.
TWS menambahkan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam konflik agraria Routa ke Komnas HAM agar dilakukan pemantauan langsung di lapangan.
*Catatan redaksi:*
Berita ini dibuat berdasarkan rilis TADU WONUA SULTRA. Sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, redaksi sedang berupaya meminta konfirmasi ke Polda Sultra dan PT SCM. Versi terbaru akan diperbarui setelah ada tanggapan.(**)









