SINJAI, kosongsatunews.com — Di tengah masih sering munculnya keluhan masyarakat terkait penerima bantuan sosial, Kepala Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Abdul Rajab, memilih mengambil langkah yang jarang dilakukan banyak kepala desa: memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai siapa sebenarnya yang berwenang menentukan status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penjelasan itu menjadi penting. Sebab, di lapangan, pemerintah desa kerap menjadi pihak pertama yang menerima protes ketika ada warga yang merasa berhak memperoleh bantuan tetapi namanya tidak tercantum dalam daftar penerima. Tidak sedikit kepala dusun, perangkat desa, bahkan kepala desa yang dituding melakukan pilih kasih atau sengaja mengeluarkan nama tertentu dari daftar bantuan.
Menurut Abdul Rajab, tudingan semacam itu lahir dari kesalahpahaman yang telah berlangsung cukup lama.
Ia mengutip penegasan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang menyatakan bahwa pengelompokan desil dalam DTSEN merupakan hasil pengolahan data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui sistem nasional, bukan keputusan pemerintah desa maupun aparat di tingkat dusun.
Dengan demikian, Pemerintah Desa Talle tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang masuk Desil 1 hingga Desil 10, termasuk menetapkan siapa yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut sejatinya menjadi “pelurusan arah” di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pemerintah desa. Sebab, selama ini desa sering kali dianggap sebagai pihak yang paling menentukan nasib penerima bantuan, padahal perannya lebih banyak berada pada tahap pendataan dan verifikasi kondisi warga.
“Pemerintah desa hanya membantu proses pendataan, melakukan verifikasi lapangan, mengusulkan perubahan data, dan melaporkan perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Adapun keputusan akhirnya berada pada sistem nasional yang dikelola pemerintah pusat melalui BPS,” jelas Abdul Rajab.
Penjelasan itu sekaligus memperlihatkan adanya batas kewenangan yang tegas antara pemerintah desa dengan pemerintah pusat dalam tata kelola bantuan sosial.
Dalam praktiknya, perubahan kondisi ekonomi masyarakat memang dapat terjadi sewaktu-waktu. Ada warga yang sebelumnya tergolong mampu kemudian mengalami kesulitan ekonomi, begitu pula sebaliknya. Karena itu, menurut Abdul Rajab, masyarakat yang merasa datanya belum sesuai tidak seharusnya melampiaskan kekecewaan kepada kepala dusun atau perangkat desa.
Yang lebih penting, kata dia, adalah memanfaatkan mekanisme yang telah disediakan pemerintah untuk memperbaiki data sehingga bantuan dapat tersalurkan lebih tepat sasaran.
Sikap yang ditunjukkan Pemerintah Desa Talle ini mencerminkan upaya membangun transparansi sekaligus menjaga kepercayaan publik. Sebab, di banyak daerah, persoalan bantuan sosial sering kali memicu gesekan sosial, bahkan merusak hubungan antara masyarakat dengan aparat desa yang sesungguhnya hanya menjalankan fungsi pelayanan.
Pesan utama yang ingin disampaikan Abdul Rajab sederhana namun penting: jangan salah menempatkan tanggung jawab.
Pemerintah desa, katanya, tetap akan membuka ruang pendampingan bagi warga yang ingin mengusulkan perbaikan data. Namun masyarakat juga perlu memahami bahwa kewenangan menentukan status desil dan daftar penerima bantuan sosial berada di tangan pemerintah pusat melalui sistem yang disusun berdasarkan pengolahan data BPS.
Di tengah derasnya tuntutan masyarakat terhadap akurasi bantuan sosial, penjelasan semacam ini menjadi pengingat bahwa persoalan bansos bukan semata soal siapa menerima dan siapa tidak, melainkan juga soal pemahaman publik terhadap mekanisme yang bekerja di baliknya.
Sebab, ketika informasi yang benar tidak tersampaikan, pemerintah desa kerap menjadi sasaran kekecewaan yang sesungguhnya lahir dari kewenangan yang berada di luar jangkauan mereka.(Yusuf Buraerah)


















