BITUNG — Ratusan warga Kelurahan Tanjung Merah, Kota Bitung, turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa tepat di depan lokasi beroperasinya PT Futai, perusahaan industri pengolahan kertas daur ulang. Aksi ini dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2026, sebagai bentuk perlawanan nyata atas dampak buruk limbah yang diduga kuat berasal dari kegiatan produksi perusahaan tersebut. Warga menilai, limbah yang dibuang telah merusak kualitas udara serta mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan pokok sehari‑hari masyarakat sekitar.
Efraim Lengkong, putra asli Tanjung Merah, menyampaikan kepada awak media bahwa kemarahan dan kekecewaan yang meledak dalam aksi ini bukanlah muncul tiba‑tiba, melainkan hasil dari penantian panjang dan keluhan yang tak kunjung didengar. Masyarakat mengaku sudah tidak sanggup lagi menahan bau busuk yang sangat menyengat dan menusuk pernapasan, yang diketahui bersumber dari limbah sisa pengolahan kertas yang dibuang seolah tanpa aturan. Akibat kondisi yang berlangsung terus‑menerus ini, semakin banyak warga jatuh sakit: mulai dari gangguan pernapasan, iritasi kulit dan mata, risiko infeksi bakteri maupun virus, hingga keluhan masalah pencernaan yang semakin hari semakin sering dilaporkan.
Di sisi lain, Efraim juga tidak menampik adanya dampak positif dengan kehadiran perusahaan tersebut. PT Futai Sulawesi Utara merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang telah merealisasikan investasi tahap pertama mencapai angka Rp 1,4 triliun dan beroperasi di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung. Secara ekonomi, keberadaan perusahaan seharusnya menjadi pendorong kemajuan daerah—membuka akses lapangan kerja baru bagi warga setempat, menggerakkan roda perekonomian lokal, serta berperan besar dalam meningkatkan pendapatan dan taraf kesejahteraan masyarakat Bitung.
Namun, di balik potensi manfaat ekonomi tersebut, muncul persoalan besar mengenai tanggung jawab pelestarian lingkungan. Menurut pandangannya, kesalahan dan beban tanggung jawab atas pencemaran yang terjadi tidak bisa hanya ditimpakan kepada pihak perusahaan semata. Proses penyusunan dan penilaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dilakukan oleh instansi berwenang—baik dari lingkup Pemerintah Kota Bitung maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara—dinilai kurang cermat, tidak mendalam, serta belum didukung kompetensi yang memadai. Akibatnya, izin operasional tetap diterbitkan meskipun sejak awal sudah terindikasi berisiko tinggi merusak lingkungan hidup dan mengganggu kelangsungan hidup masyarakat yang telah lama menetap di sana.
Situasi pelik ini akhirnya melahirkan pertanyaan mendasar yang kini menjadi sorotan publik luas: apakah masyarakat yang telah berpuluh‑puluh tahun tinggal di Tanjung Merah harus mengalah dan terus menanggung penderitaan akibat pencemaran? Atau justru PT Futai yang harus menutup kegiatan usahanya dan dipindahkan ke lokasi yang lebih layak, aman, serta tidak merugikan kepentingan umum? (ss)



















