KOSONGSATUNEWS.COM, BULUKUMBA — Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) menyatakan sikap tegas terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh Koperasi KSU Adil Makmur dengan nomor LP/B/163/IX/2025/SPKT/Polsek Ujung Bulu/Polres Bulukumba atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, yang saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba (P-21) dan tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Bulukumba.
GISK menilai perkara tersebut sarat kejanggalan dan patut diduga sebagai konstruksi kasus yang tidak ditopang oleh bukti yang transparan, terukur, dan dapat diuji secara akuntabel. Sikap ini disampaikan setelah GISK melakukan aksi unjuk rasa sebelumnya, disertai kajian awal dan penelusuran lapangan, termasuk dugaan tidak adanya keterbukaan dari pihak koperasi saat aksi berlangsung di depan kantor KSU Adil Makmur.
Menurut Andi Riyal, Ketua Umum GISK, pihak koperasi tidak memberikan ruang klarifikasi yang memadai terkait dasar perhitungan kerugian yang dilaporkan, bahkan dinilai menghindari dialog saat diminta penjelasan secara terbuka.
“Kami melihat tidak adanya kejelasan mengenai kerugian yang dilaporkan. Bahkan saat diminta penjelasan rinci, pihak koperasi tidak menunjukkan keterbukaan data, dan justru terkesan menghindar dari upaya klarifikasi,” tegasnya
Lebih lanjut, Andi Riyal menegaskan bahwa nilai kerugian yang diklaim pihak koperasi patut dipertanyakan karena tidak didukung audit independen maupun mekanisme verifikasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Jika sebuah tuduhan penggelapan tidak disertai audit yang jelas, maka patut dipertanyakan di mana letak kerugiannya, siapa yang menghitung, dan apa dasar perhitungannya. Dalam proses hukum yang adil, saksi ahli maupun Dinas Koperasi Kabupaten Bulukumba seharusnya dilibatkan secara resmi,” ujarnya.
GISK juga menyoroti dugaan adanya perbedaan nilai kerugian antara laporan yang disampaikan ke kepolisian dengan hasil pemeriksaan Dinas Koperasi saat melakukan peninjauan di lapangan. Perbedaan tersebut dinilai memperkuat urgensi audit menyeluruh yang independen dan transparan.
Selain itu,Ketua Umum GISK mengungkap dugaan adanya pemaksaan pengembalian dana koperasi tanpa putusan hukum yang berkekuatan tetap, serta praktik pengembalian dana yang diduga dilakukan melalui rekening pribadi, bukan rekening resmi koperasi.
“Jika benar dana tersebut milik koperasi, maka mekanisme pengembaliannya harus melalui rekening resmi koperasi, bukan rekening pribadi. Ini menjadi pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang dirugikan, koperasi atau individu?” lanjutnya.
GISK juga mempertanyakan apakah perkara ini murni persoalan tata kelola koperasi, atau terdapat indikasi penggunaan data yang tidak valid dalam proses pelaporan hukum.
Atas dasar itu, GISK mendesak agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bulukumba dibuka secara transparan dan menyeluruh, termasuk menghadirkan seluruh data aliran dana keluar-masuk koperasi sesuai dengan nilai yang dilaporkan.
“RDP harus menjadi ruang terbuka untuk mengungkap fakta secara jujur dan transparan, bukan sekadar formalitas yang berpotensi mengaburkan substansi persoalan,” tegas Ketua Umum GISK Rabu,24/06/2026
GISK menegaskan akan terus mengawal kasus ini melalui konsolidasi aksi lanjutan serta mendorong keterbukaan informasi publik guna memastikan tidak terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan koperasi di Kabupaten Bulukumba. (**)














