Makassar, kosongsatunews.com — Forum Aktivis Nasional Anti Korupsi (FANATIK) kembali menyiapkan aksi unjuk rasa jilid II terkait sorotan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah III Sulawesi Selatan.
Berdasarkan seruan aksi, FANATIK dijadwalkan menggelar aksi pada Rabu, 30 September 2026, mulai pukul 13.00 WITA hingga selesai. Aksi akan dipusatkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kantor Satker PJN Wilayah III Sulsel, dengan estimasi massa sekitar 100 orang.
FANATIK menyebut aksi jilid II yang akan digalar sebagai bentuk pengawalan terhadap sejumlah dugaan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur jalan nasional. Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain dugaan keterlambatan pekerjaan, kesesuaian volume dan mutu pekerjaan dengan dokumen kontrak, pembayaran yang dinilai perlu disesuaikan dengan progres fisik, hingga persoalan peralatan dan tenaga kerja.
Selain itu, FANATIK meminta adanya evaluasi terhadap addendum atau perpanjangan waktu pekerjaan, serta pemeriksaan terhadap sistem pengawasan dan pengendalian pelaksanaan proyek.
Jenderal Lapangan FANATIK, Arsil, menegaskan bahwa aksi jilid II merupakan bentuk komitmen organisasi untuk mengawal informasi dan dugaan persoalan tersebut agar mendapatkan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
“Kami kembali turun bukan sekadar untuk berteriak di jalan. Kami ingin dugaan-dugaan yang kami soroti benar-benar diperiksa secara serius, terbuka, dan berdasarkan data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Arsil.
Menurutnya, Kejati Sulsel maupun instansi terkait perlu menindaklanjuti poin-poin yang disampaikan FANATIK, terutama terkait pekerjaan, progres fisik, volume dan mutu pekerjaan, pembayaran, serta aspek pengawasan.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Tetapi kalau ditemukan adanya penyimpangan, kami mendesak agar diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Selain persoalan pekerjaan, FANATIK juga mencantumkan tuntutan agar dilakukan pemeriksaan terhadap LHKPN Kepala Satker PJN Wilayah III, Malik ST MT. FANATIK menyatakan hal tersebut perlu diklarifikasi melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Arsil menegaskan pihaknya akan menyerahkan informasi maupun bahan pendukung yang dimiliki kepada aparat terkait untuk diverifikasi.
“Sikap kami jelas: usut tuntas dugaan yang ada, buka secara terang melalui mekanisme yang berlaku, dan jangan sampai uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru menimbulkan persoalan,” pungkas Arsil.
FANATIK menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.(Yusuf Buraearah)











